Seorang Oknum Kabid di Mitra Terancam 4 Tahun Bui

banner 120x600
banner 550x60

Portal24.id, MANADO – Laporan Dugaan kasus penipuan arisan yang dilaporkan di Polda Sulut dengan Nomor LP/B/388/VII/2023/SPKT/POLDA SULUT.

Seila Kosakoy dan beberapa korban lainnya yang didampingi kuasa Hukum Corri Sengkey and partner berhasil menjebloskan perempuan berinisial BA alias Betsi ke balik jeruji.

banner 325x300

Pelaku diketahui bekerja sebagai ASN Kabid Kesbangpol di Kabupaten Mitra, terbukti oleh penyidik Ditreskrimum Polda Sulut atas dugaan kasus penipuan uang arisan ratusan juta rupiah.

Hal tersebut dikatakan Corri Sengkey selaku Kuasa Hukum korban Seila Kosakoy, Kamis (30/5/2024).

Kepada awak media, korban Seila Kosakoy yang juga selaku owner arisan menjelaskan bila ia sebagai salah satu korban sekaligus anggota arisan merasa dirugikan atas tindakan yang dilakukan oleh perempuan Betsi.

“Pelaku sudah mendapatkan jatah uang arisan, namun saat pembayaran selanjutnya pelaku tidak mau membayar,” jelas korban Seila, Kamis (30/5/2024).

Namun, dengan ditahannya pelaku di Mapolda Sulut, korban Seila dan beberapa korban lainnya bersyukur karena pelaku akhirnya ditahan Polisi.

Para korban berarap Polda Sulut, secepatnya memproses kasus ini sehingga cepat dilimpahkan ke kejaksaan.

“Kami berharap, kasus ini diproses sesuai hukum yang berlaku dan secepatnya di limpahkan ke kejaksaan,” tutur Seila didampingi beberapa korban lainnya.

Sementara itu, Corri Sengkey and partner selaku Kuasa Hukum menegaskan akan mengawal kasus ini hingga putusan di pengadilan.

“Kami sangat mengapresiasi kinerja dari Polda Sulut yang dengan cepat merespons dan memproses laporan kami. Dengan harapan, kasus ini segerah dilanjutkan pada proses selanjutnya” harap Sengkey.

Corri juga menegaskan kepada para pelaku lainnya untuk segerah merespons dan beretikat baik atas somasi yang sudah diberikan.

“Untuk para penerima arisan yang sudah menikmati aliran dana kemudian tidak melaksanakan kewajibannya, segerah merespons somasi yang sudah diberikan. Agar perkara tidak dilanjutkan lagi,” ucapnya.

Corri menambahkan, pihaknya akan melakukan upaya hukum lain untuk pengembalian seluruh dana yang diterima oleh pelaku.

“Setelah ini kami akan menempuh jalur hukum perdata dengan upaya pengajuan gugatan untuk ganti rugi materil dan imateril atas dana yang sudah diterima oleh pelaku Betsi,” tegas Sengkey.

banner 325x300
banner 728x250

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *