Manado – Portal24.id – Tim Paniki Rimbas I Polresta Manado menangkap tersangka penganiayaan dengan senjata tajam berinisial AM (22), warga Lingkungan III, Kelurahan Ternate Tanjung, Kecamatan Singkil.
Tersangka ditangkap saat bersembunyi di rumah neneknya, di Lingkungan VI, Kecamatan Tuminting, Senin (22/02/2021), sekitar pukul 04.00 Wita.
Penangkapan tersebut berdasarkan laporan yang masuk, dimana informasi bahwa tersangka sebelumnya menikam korban Azan Agune (19), warga Lingkungan I, Kelurahan Ternate Tanjung, Minggu (21/02/2021), sekitar pukul 20.00 Wita, lokasi kejadian di Lingkungan II, Kelurahan Ternate Tanjung.
Peristiwa itu berawal, saat itu korban baru saja tiba di TKP yaitu warung makan di pangkalan sopir angkutan umum.
Tidak tau kenapa, toba-tiba tersangka langsung menendang perut lalu memukul kepala korban.
Tidak sampai di situ, tersangka kemudian mencabut sebilah pisau badik besi putih dari pinggang kirinya, lalu menikam paha kiri korban sebanyak dua kali.
Setelah menikam korban, tersangka langsung melarikan diri menggunakan sepeda motor.
Sementara korban dilarikan ke Rumah Sakit Bhayangkara Manado oleh warga setempat untuk mendapatkan perawatan medis.
Kejadian ini lalu dilaporkan orang tua korban ke SPKT Polresta Manado.
Laporan direspons Tim Paniki Rimbas I dengan melakukan pengejaran.
Tim mendapat informasi bahwa tersangka bersembunyi di rumah neneknya. Tim segera menuju lokasi dan berhasil menangkap tersangka beserta barang bukti.
Kasat Reskrim Polresta Manado Kompol Thommy Aruan mengatakan, benar bahwa Tim Paniki Rimbas I berhasil menangkap tersangka penikaman.
“Tersangka saat ini sedang dalam pemeriksaan penyidik, untuk proses lanjut,” jelas Aruan.
Terpisah, Kabid Humas Polda Sulut Kombes Pol Jules Abraham Abast membenarkan adanya kejadian dan penangkapan tersebut.
“Berdasarkan laporan dari Polresta Manado, tersangka beserta barang bukti sebilah pisau badik sudah diamankan di Mapolresta untuk diperiksa lebih lanjut,” ujar Abast.
Editor: Jufry Mantak