Portal24.id, TOMOHON – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Tomohon mengeluarkan Pengumuman Seleksi Calon Anggota Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) untuk Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur serta Walikota dan Wakil Wali Kota pada Kota Tomohon Tahun 2024.
Dalam rangka pembentukan Calon Anggota Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) untuk Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Walikota dan Wakil Walikota Tahun 2024.
Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Tomohon mengundang Warga Negara Indonesia, yang memenuhi kualifikasi untuk mendaftarkan diri menjadi Panitia Pemilihan Kecamatan(PPK) untuk Pemilihan serentak Gubernur dan Wakil Gubernur, Walikota dan Wakil Wali Kota.
Ketua divisi Partisipasi Masyarakat, Sosialisasi dan pendidikan pemilih. Rojer Datu saat dihubungi melalui Whatsapp mengatakan, Mekanisme Rekrutmen PPK berdasarkan PKPU No 8 thn 2022 dan KPT 476 2024, ujar Datu.
Lanjut Datu, Kami mengharapkan PPK yang nantinya terbentuk sungguh-sungguh berpegang teguh pada prinsip Penyelenggara yakni : mandiri, jujur, adil, berkepastian hukum, tertib, terbuka, proporsional, profesional, akuntabel, efektif, dan efisien, harap Datu.