Manado – Portal24.id – Kasihan yang dialami wanita bernama IR (26) warga Kecamatan Sonder, Kabupaten Minahasa, Sulawesi Utara.
Mantan pramugari disalah satu airlines di Indonesia ini dikabarkan meninggal dunia di perjalanan saat menuju ke rumah sakit Bhayangkara Karombasan, Kota Manado, Sabtu (9/5/2020) pagi.
Diketahui, sebelumnya korban mengalami kejang-kejang ketika sedang tidur bersama pacarnya di hotel Makapetor yang terletak di Kelurahan Tanjung Batu, Lingkungan IV, Kecamatan Wanea, Kota Manado.
Kapolsek Wanea AKP Bartholomeus Dambe SH menjelaskan, pihaknya menerima laporan, mengenai meninggalnya seorang wanita dengan tidak wajar di Hotel Makapetor.
“Dari peristiwa ini, kami sudah memeriksa 4 orang saksi masing-masing bernama Chika (29) warga Kelurahan Kleak, Kecamatan Wanea, Christin (26), Rian (23) warga Desa Tompaso Baru, Minahasa Selatan dan Stevanus Assa (25) warga Kelurahan Wanea, Kota Manado,” jelas Kapolsek.
Lanjut mantan Kapolsek Tikala itu, menurut keterangan dari para saksi bahwa Jumat (8/5/2020) sore, sekitar pukul 18.00 Wita, korban menyuruh saksi Rian untuk membeli obat batuk merek Komix sebanyak 2 dus.
“Komix 2 dus yang dibeli saksi Rian, di konsumsi bersama-sama di kos-kosan korban yang terletak di Kelurahan Malalayang Satu, Lingkungan VII, Kecamatan Malalayang, tepatnya di Perum Alandrew,” ujar Kapolsek.
Namun, kata Kapolsek, dari keterangan 3 saksi, bahwa korban mengkonsumsi sebanyak 15 sachet Komix, dan sekitar 23:00 Wita, korban di jemput oleh pacarnya bernama Stevanus Assa.
“Menurut keterangan Stevanus bahwa benar, saat itu dirinya menjemput korban dari kos-kosan di Kelurahan Malalayang Satu, Lingkungan VII, Kecamatan Malalayang, tepatnya di perumahan Alandrew,” ucap Kapolsek.
Lanjutnya, dari kos-kosan, saksi Stevanus bersama korban langsung pergi ke hotel makapetor.
“Di sana, mereka sudah di tunggu seorang teman dari Stevanus yakni lelaki Glend, kemudian Glend membuka kamar nomor 11,” kata Kapolsek.
Saat itu, lanjutnya Kapolsek, lelaki Glend menyuru lelaki Stevanus untuk membeli minuman botol sebanyak 2 botol, captikus 1 botol dan prokasa.
“Nah, Sabtu (9/5/2020) dini hati, sekitar pukul 02.00 Wita, korban dan pacarnya serta lelaki Glend, kembali ke tempat kos korban di perumahan Alandrew,” kata Kapolsek.
Tambahnya, saat di sana, mereka lanjut pesta miras bersama.
“Menurut laki Stevanus, sekitar pukul 03:20 Wita, korban mengatakan kalau dirinya sudah pusing, sehingga lelaki Stevanus bersama korban kembali ke hotel Makapetor untuk istirahat,” ucap Kapolsek.
Saat di dalam kamar hotel Makapetor, korban mengatakan kepada lelaki Stevanus, bahwa dirinya sudah merasa kedinginan, sambil menyuruh lelaki Stevanus untuk mematikan AC.
“Ketika AC di matikan, korban dan Stevanus langsung tidur, dan sekitar pukul 07:30 Wita, lelaki Stevanus bangun dan terkejut melihat korban mengalami kejang-kejang dan sesak napas,” ujar Kapolsek.
Saat itu juga, kata Kapolsek, lelaki Stevanus langsung melarikan korban ke rumah sakit Bhayangkara Karombasan.
“Menurut keterangan tim medis di rumah sakit, korban meninggal saat di perjalanan menuju rumah sakit, dan dugaan sementara korban meninggal karena menkonsumsi minuman oplosan, sebab korban tidak sedang sakit,” jelas Kapolsek.
Kata Kapolsek, jenazah korban tidak dilakukan otopsi, sesuai permintaan keluarga dan telah di buat berita acara penolakan otopsi.
“Tim inafis Polresta Manado bersama pihak kami Polsek Wanea, sudah mendatangi tkp serta melakukan olah tkp di hotel Makapetor dan tempat kos korban di Kelurahan Malalayang Satu, Lingkungan VII, Kecamatan Malalayang, dan di temukan barang bukti 2 botol miras dan 2 dus Komix,” terang Kapolsek. (wzg)