TOMOHON, Portal24.id – Satuan Narkoba di bawah pimpinan Kasat Narkoba Iptu Erwin H. Mantiri, S.H., M.H., membekuk pengedar obat keras jenis thryhexypenidil di wilkum Polres Tomohon. Jumat 26 Mei 2023 jam 19.00 wita bertempat Jalan raya kelurahan kakaskasen – walian Kecamatan Tomohon Utara.

Terduga Pelaku RD alias Ramli (39) beralamatkan Kelurahan Bailang lingkungan 1 Kecamatan Bunaken

Barang bukti yang diamankan 690 Butir Obat Keras Jenis Thryhexypenidil, 1 unit HP Android Merk Realme Warna Biru.

Kronologis penangkapan. Jumat tanggal 26 Mei 2023, Personil Sat Resnarkoba mendapat informasi dari masyarakat bahwa bahwa di Kelurahan Kakaskasen Tiga Kecamatan Tomohon Utara akan ada transaksi jual beli obat keras.

Berdasarkan informasi yang ada, Personil satuan Resnarkoba dipimpin langsung oleh Kasat Iptu Erwin H. Mantiri, S.H., M.H., melakukan penyelidikan dan pengembangan dan pada sekira jam 19.00 wita tepatnya di jalan raya kelurahan kakaskasen – walian. Personil Sat Resnarkoba Polres Tomohon berhasil mengamankan terduga Pelaku RD alias Ramli yang akan melakukan transaksi jual beli obat keras jenis Thryhexypenidil tanpa izin dan berhasil diamankan barang bukti obat keras jenis Thryhexypenidil Sebanyak 70 butir yang dikemas dalam plastik sachet kecil sebanyak 7 plastik, di mana setiap sachet berisi 10 butir obat Thryhexypenidil

Terduga pelaku mengakui kalau masih menyimpan obat keras jenis Thryhexypenidil di rumahnya di kelurahan Bailang lingkungan Satu kecamatan Bunaken Kota Manado, dan hasil pengembangan berhasil mengamankan obat keras jenis Thryhexypenidil sebanyak 620 butir yang sudah dikemas dalam plastik sachet kecil dimana setiap plastik sachet berisi 10 butir obat keras di rumah terduga Pelaku.

Terduga Pelaku dan barang bukti obat keras jenis Thryhexypenidil  sudah diamankan di Polres Tomohon untuk proses lanjut sesuai hukum yang berlaku

Pasal yang disangkakan Pasal 196, pasal 197 UU RI No 36 Thn 2009 tentang kesehatan dengan masa hukuman 10 – 15 tahun dan denda 1.000.000.000 s/d 1.500.000.000 (1 Miliar s/d 1 miliar lima ratus juta rupiah)