Satu Pasien Dalam Pengawasan Dimakamkan di Ranowangko Dua, Umboh: Masyarakat Terima Pemakaman Jenazah

Juru bicara (Jubir) satgas penanganan Covid-19 Kabupaten Minahasa dr Maxi Umboh
banner 120x600
banner 550x60

TONDANO – Satu Pasien Dalam Pengawasan (PDP), berjenis kelamin laki-laki, umur 53 tahun, asal Minahasa meninggal di RSUP Prof Kandou Manado, Selasa (14/4/2020) dini hari.

Diketahui, almarhum tercatat sebagai warga Kota Manado, namun pihak keluarga menginginkan agar jenazah dimakamkan di kampung halamannya di Desa Ranowangko Dua, Kecamatan Kombi, Kabupaten Minahasa, Sulawesi Utara.

banner 325x300

Hal itu jelaskan Juru bicara (Jubir) satgas penanganan Covid-19 Kabupaten Minahasa dr Maxi Umboh, saat jumpa pers, Selasa (14/4/2020).

Dia menjelaskan bahwa pasien yang meninggal di rumah sakit Prof Kandou itu dikategorikan Pasien Dalam Pengawasan (PDP).

“Pasien belum terkonfirmasi sebagai pasien Positif Covid-19, jadi informasi yang beredar bahwa jenazah berstatus positif itu tidak benar,” katanya.

Dikatakannya juga, saat jenazah almarhum akan dimakamkan di Desa Ranowangko Dua, tidak ada penolakan dari warga dan langsung didampingi oleh pemerintah Kecamatan Kombi.

“Masyarakat di Desa Ranowangko menerima pemakaman jenazah di Desa tersebut, karena almarhum juga punya banyak keluarga di sana,” aku Umboh.

Diketahui, pemakaman berlangsung dengan aman dan lancar, didampingi oleh pemerintah setempat, unsur kesehatan tim Puskesmas Kombi dan Polsek Kombi. (Tim)

banner 325x300
banner 728x250

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *