Manado, Portal24.id – Satuan Reserse Narkotika (Satresnarkoba) Polresta Manado, dibawah pimpinan AKP Hilman Muthalib berhasil mengungkap dan menangkap dua tersangka pengedar Narkotika jenis sabu.
Dari informasi yang didapat melalui Press Conference yang dilakukan di Aula Polresta Manado, Pengungkapan dan penangkapan yang dilakukan oleh Satresnarkoba, berdasarkan informasi dari masyarakat.
Diungkapkan Kasat Narkoba AKP Hilman Muthalib, ada dua pelaku sudah berhasil diamankan dari pengembangan kasus tersebut.
“Berdasarkan informasi masyarakat, kita melakukan pendalaman terhadap seorang pelaku berinisial BK alias Ayen dan berhasil mengamankannya di Pancuran Singkil. Dari pelaku ditemukan 1 paket kecil narkotika jenis Shabu,” ungkap AKP Hilman didampingi Kasi Humas Polresta Manado Ipda Agus Haryono. Jumat (15/11/24).
Usai pelaku diamankan, dilakukan interogasi dan pelaku mengakui masih ada sejumlah paket shabu lain di rumahnya.
“Setelah interogasi dan pengembangan, ditemukan lagi sejumlah 120 paket kecil shabu di rumahnya di Kelurahan Pinaesaan, Lingkungan 1, Kecamatan Wenang. Jadi total yang diamankan dari pelaku BK alias Ayen sebanyak 121 paket kecil narkoba jenis Shabu dengan berat sekira 151 gram,” jelas kasatres narkoba.
Tidak berhenti di situ, dari pelaku BK dilakukan pengembangan kembali dan tim berhasil mengamankan satu lagi tersangka inisial YM alias Yani.
“YM ditangkap di Bahu Mall kelurahan Bahu, Malalayang dengan barang bukti satu paket shabu dan hp,” tambahnya.
AKP Hilman menjelaskan, peran BK sendiri merupakan kurir yang mengirimkan paket dari lelaki RY yang saat ini menjadi target Satresnarkoba.
“Pelaku BK mengambil barang bukti dan menempatkan di beberapa titik yang sudah mereka tentukan. Keuntungannya sebagai kurir berkisaran 500 sampai 1 juta. Dari 121 paket tersebut, lima digunakan untuk pribadinya,” beber Kasat.
Sementara untuk pelaku YM alias Yani berperan sebagai perantara membawa Shabu dari Sulawesi Tengah. Pelaku YM sendiri menerima keuntungan sebesar 5 juta rupiah.
“Kepada dua pelaku dikenakan pasal 114 ayat (2) UU Narkotika dengan ancaman hukuman mati, penjara seumur hidup, atau penjara sementara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun serta denda paling sedikit Rp1 miliar dan paling banyak Rp10 miliar,” pungkas Kasat Narkoba AKP Hilman Muthalib
Dengan adanya pengungkapan dan penangkapan ini, pihak Polresta Manado menyelamatkan sebanyak 604 orang tidak menggunakan narkoba jenis sabu.