TOMOHON, Portal24.id – Kasus penganiayaan degan senjata tajam yang mengakibatkan orang meninggal. Kembali terjadi Pada Jumat tanggal 08 September 2023 sekira pukul 22.15 WITA. Bertempat jalan depan SMP PGRI lingkungan VIII Kel. Pangolombian Kec. Tomohon Selatan.

Adapun identitas korban Roni H. Ratu (39) alamat Kel. Pangolombian Lk.II Kec. Tomohon Selatan. Identitas Pelaku Nasrani Mantiri (29) Kel. Pangolombian LK.IV, Kec. Tomohon Selatan.

Ini Kronologi terjadi perkelahian yang mengakibatkan korban meninggal Dunia. Menurut keterangan TSK Nasrani Mantiri bahwa sekira pukul 21.45 wita korban berkomunikasi dengan pelaku menggunakan aplikasi facebook messenger, mengundang pelaku untuk melakukan perkelahian satu lawan satu dengan menggunakan sajam dimana lokasi ditentukan oleh korban di jalan depan SMP PGRI Pangolombian.

Selanjutnya pelaku pergi ke lokasi TKP diantar oleh temannya lelaki Reza Kalensun dengan menggunakan motor. Setelah pelaku dan korban bertemu di lokasi mereka langsung berkelahi dimana pelaku menggunakan sebilah pisau badik dan korban menggunakan samurai. Akibat perkelahian tersebut pelaku mengaku menikam korban sebanyak dua kali. Setelah itu korban sempat mundur namun ditebas sekali lagi kemudian korban meninggalkan lokasi bersama seorang rekannya dan pelaku langsung pulang ke rumahnya. Pelaku mengalami luka akibat perkelahian tersebut di bagian jari – jari tangan kiri.

Menurut keterangan saksi teman yang mengantar/ menemani korban yaitu Stif Runturambi menerangkan bahwa, sebelumnya saksi berada di rumahnya, didatangi korban dan korban mengajak saksi agar mengantar dia ke lokasi TKP. Selanjutnya, saksi mengantar korban namun saksi mengendarai motor dan korban mengendarai ranmor Mitsubishi Pajero ke lokasi TKP.

Setibanya di lokasi, korban dan tersangka langsung berkelahi menggunakan sajam. Saat mereka sedang berkelahi saksi takut melerai karena mereka menggunakan sajam, dan setelah berkelahi korban terjatuh di jalan kemudian saksi teman bernama Jenti Sarese yang tinggal di link. VIII dengan maksud membantu mengangkat korban untuk dibawa ke rumah sakit, setelah saksi kembali ke lokasi TKP korban sudah tidak ada karena sudah dibawa oleh Randy Sampul warga Kel. Pangolombian ke RS. Bethesda. Selanjutnya saksi langsung ke Mapolres Tomohon.

Keterangan Lurah Pangolombian Jemmy Sarese yang mendapatkan informasi dari keluarga korban yang berada di rumah sakit, langsung pergi mencari tersangka di rumahnya dan bersama warga Didi Mengko langsung bertindak membawa tersangka ke Polsek Tomohon Selatan, selanjutnya bersama-sama dengan personil Polsek membawa tersangka ke Mapolres Tomohon.

Akibat kejadian tersebut dari pihak keluarga korban sudah menyerahkan penanganan kasus tersebut seluruhnya kepada pihak Polres Tomohon untuk selanjutnya diproses secara hukum karena tersangka sudah diamankan di Mapolres Tomohon.

Untuk diketahui TSK baru keluar dari Lapas terkait perkara Penganiayaan dengan menggunakan senjata tajam.

Kapolres Tomohon AKBP Lerry Tutu, S.IK melalui Kasi Humas Mengatakan. Diharapkan keluarga dan masyarakat serta Pemerintah setempat, bisa membantu menjaga keamanan dan ketertiban pasca terjadinya peristiwa penganiayaan yang mengakibatkan orang meninggal, sehingga keamanan dan ketertiban tetap kondusif apalagi menjelang pengucapan syukur serentak. Dan serahkan sepenuhnya menangani kasus tersebut kepada Polres Tomohon karena TSK sudah diamankan di Polres Tomohon dan akan diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku.