PORTAL24.ID-Manado-Balita yang meninggal dunia di Minahasa Utara (Minut) ternyata dianiaya ibu kandungnya AA alias Agrista (23). Korban Alisa Salsabila yang masih berusia 1,6 tahun ditampar hingga jatuh dan menghembuskan nafas.

Hal itu diungkap Kapolres Minut, AKBP Bambang Yudi Wibowo,  dalam jumpa pers, Jumat (5/8/2022) siang.

Dari hasil pemeriksaan terhadap dua orang saksi, yakni AS selaku pengasuh bayi dan LK warga sekitar lokasi kejadian, dan pelaku Agrista, akhirnya diketahui bahwa,  kejadian mengenaskan itu terjadi sekira pukul 13.00 wita, pada Kamis (4/8/2022), di rumah kontrakan pelaku di Perum CBA Gold Blok B24, Desa Mapanget, Jaga XIX, Kecamatan Talawaan, Minut.

Kronologi kejadian itu menurut Kapolres, pada saat sebelum kejadian itu, pelaku sedang menyuapi anaknya (korban). Namun, korban tidak mau makan.

Karena emosi, pelaku menjelentik tangan korban satu kali, selanjutnya menampar dua kali dibagian wajah. Karena tamparan itu, korban jatuh ke belakang dan kepala terbentur lantai.

“Korban mengalami kejang-kejang. Pelaku kemudian mengambil air lalu memercikan ke wajah korban dengan harapan anaknya sadar. Setelah itu, pelaku meninggalkan korban kepada pengasuhnya lalu menggunakan jasa ojek untuk menyerahkan diri ke Polsek Tikala,” jelas Kapolres.

Ternyata, penganiayaan yang dilakukan pelaku terhadap korban tidak hanya sekali, melainkan pernah terjadi beberapa kali.

“Korban pernah dipukul menggunakan botol bedak seminggu yang lalu. Beberapa waktu lalu pelaku juga sering mencubit korban,” kata Kapolres.

Kapolres menambahkan, pelaku nekat melakukan hal tersebut ke korban, karena merasa sakit hati dengan ulah suaminya yang jarang pulang.

“Rumah tangga pelaku bermasalah karena suaminya jarang pulang. Bahkan, beberapa kali mereka bertengkar lewat ponsel. Karena sakit hati, pelaku melampiaskan kepada anaknya,”jelas Kapolres.

Penyidik menjerat pasal terhadap pelaku dengan pasal 80 ayat 3 dan 4, Undang-undang perlindungan anak.(lan)