Minahasa – Portal24.id – Resmob Polres Minahasa mengamankan seorang pria yang diduga tersangka judi togel di Desa Kapataran, Kecamatan Lembean Timur, Kabupaten Minahasa.
Terduga tersangka yakni berinisial CW (35) alias Char warga Desa Kapataran, Kecamatan Lembean Timur.
Char ditangkap saat sedang merekap kupon judi jenis togel, Rabu (6/1/2021) malam.
Informasi yang dirangkum, kasus ini terungkap berawal masuk informasi dari warga sekitar yang sangat resah dengan aksi perjudian tersebut.
Informasi di respons dengan cepat oleh Unit Resmob Polres Minahasa dengan melakukan penyelidikan di wilayah Lembean Timur.
Alhasil, petugas memergoki terduga tersangka sedang merekap kupon judi jenis togel.
Di TKP, petugas juga mendapati barang bukti berupa uang tunai Rp 279 ribu, buku rekapan, serta hand phone.
Pelaku beserta barang bukti lalu dibawa ke Mapolres Minahasa untuk diperiksa.
Kabid Humas Polda Sulut Kombes Pol Jules Abraham Abast membenarkan adanya penangkapan tersebut.
“Apresiasi kepada warga yang turut berperan memberantas penyakit masyarakat dengan memberikan informasi kepada pihak kepolisian. sehingga kasus ini bisa terungkap dengan cepat,” katanya, Kamis (7/1/2020).
Lanjut Kabid Humas, kasus ini masih dalam pengembangan lebih lanjut untuk mengungkap adanya pelaku lain.
“Polda Sulut dan jajaran tetap berkomitmen untuk memberantas segala bentuk perjudian hingga ke akar-akarnya,” tegasnya.
Sementara itu Kasat Reskrim Polres Minahasa AKP Sugeng Wahyudi SIK mengatakan, CW merupakan pemain togel dan berdiri sendiri, namun saat ini pihaknya terus mengembangkan kasus tersebut.
“Pelaku main sendiri, namun kita masih mendalami lebih lanjut,” jelas Sugeng.
Sumber/foto: Humas Polres Minahasa
Editor: Jufry Mantak