Residivis Pencurian dengan Kekerasan Kembali Beraksi, Ditembak Tim Gabungan Polresta Manado

Manado – Portal24.id – Kolaborasi antara Tim Macan Resmob Polresta Manado, Tim Paniki Rimbas II Polresta Manado, Tim Gagak Hitam Rayon Polresta Manado dan Resmob Polsek Bunaken, berhasil mengungkap kasus pencurian sepeda motor dan barang elektronik yang terjadi di wilayah Polresta Manado.

Tim gabungan Polresta Manado yang dipimpin Ipda Bintang Yudha itu, berhasil menangkap satu tersangka berinisial AS alias Andris (29) warga Desa Pandu, Kecamatan Bunaken.

Tersangka sendiri berhasil ditangkap di wilayah Kecamatan Wenang, Kota Manado, Jumat (19/6/2020) dini hari, sekitar pukul 01.11 Wita.

Kepada wartawan media ini, Kanit Macan Resmob Polresta Manado Ipda Bintang Yudha menjelaskan, penangkapan tersebut berdasarkan laporan polisi dari masyarakat di Polsek Bunaken.

“Identitas tersangka berhasil kami kantongi, sehingga tim gabungan Polresta Manado mengejar tersangka, dam berhasil menangkap tangkap di wilayah Wenang, Kota Manado, saat akan naik di mikrolet,” ujar Bintang.

Lanjutnya, setelah dilakukan introgasi terhadap tersangka, dirinya mengaku bahwa sepeda motor hasil curiannya berada di wilayah Minahasa Selatan.

“Kami terus bergerak mencari barang bukti, dan satu unit motor Vega R warna kuning Hitam berhasil kami amankan di Desa Sulu, Kecamatan Tatapaan,” jelas lulusan Akpol itu.

Sayangnya, saat akan dilakukan pencarian barang bukti lainnya, tersangka mencoba melarikan diri.

“Iya benar, bahwa saat akan melakukan pengembangan barang bukti lainnya, tersangka mencoba melarikan diri, sehingga kami memberikan tindakan terukur dengan menembak ke dua kakinya dengan tima panas,” tegas Bintang.

Diketahui, tersangka sendiri adalah seorang residivis kasus pencurian dengan kekerasan, dimana pada tahun 2018, tersangka menodong seorang ibu rumah tangga di Desa Pandu, Kecamatan Bunaken dengan menggunakan sajam, dan tersangka berhasil mengambil satu buah handphone milik korban.

“Saat proses kasus tersebut, tersangka juga sempat melarikan diri dari dalam sel tahanan Polsek Bunaken, namun berhasil ditangkap kembali,” ujar Bintang.

Lanjutnya, untuk kasus ini, tersangka sudah beraksi di 6 tempat kejadian perkara (TKP) di wilayah Polresta Manado.

“Modus tersangka yakni, berpura-pura meminjam kendaraan dan barang elektronik milik para korban, dan lari membawa kendaraan bersama barang elektronik milik korban,” jelasnya.

Diketahui, tersangka baru keluar tahanan tiga bulan yang lalu, namun kembali beraksi dan berhasil ditangkap tim gabungan Polresta Manado. (wzg)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *