Portal24.id, Manado – Beredar isu bahwa Rektor Unsrat Melawan Putusan Pengadilan” dalam hal ini putusan pengadilan tinggi tata usaha negara (PTTUN) Manado, pada dasarnya tidak benar.
Rektor Unsrat Prof.Dr.Octovian Berty Alexander Sompie, MEng, ASEAN Eng, IPU mengemukakan, dirinya tidak pernah melawan putusan pengadilan.
“Niat saja tidak, apalagi melawan putusan pengadilan. Kalau benar demikian, sampai saat ini tidak mungkin saya beraktivitas sampai ke luar negeri, untuk melebarkan sayap Unsrat di bidang pendidikan,” tegasnya.
Sementara itu, Wakil Rektor II Unsrat Prof. Dr. Ronny A. Maramis, SH, MH meminta semua pihak untuk menghormati proses hukum yang sedang berlangsung.
Di tempat terpisah, Dekan Fisip Unsrat Dr. Daud Markus Liando, SIP,MSi ditanya mengenai masalah tersebut diatas pun angkat suara.
Menurutnya, Rektor Unsrat adalah orang yang taat hukum. Apabila proses hukum telah ingkrah atau berkekuatan hukum, tidak mungkin ia akan melakukan perlawanan terhadap putusan pengadilan.
“Mari kita bersabar, dan menunggu putusan mahkamah agung (MA),” imbuhnya. (**)