MANADO – Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Provinsi Sulut Tahun 2025–2044 dinilai sangat penting bagi kelanjutan pembangunan daerah yang selaras dengan pembangunan nasional.
Untuk itu, Gubernur Sulawesi Utara(Sulut), Yulius Selvanus, SE memaparkan Ranperda RTRW Provinsi Sulut di Ruang Rapat Paripurna DPRD Sulut, Selasa (10/06/2025).
Gubernur Yulius Selvanus mengatakan, RTRW sangat penting sebagai fondasi utama dalam menata arah pembangunan jangka panjang Provinsi Sulut agar lebih terintegrasi, inklusif, dan berkelanjutan.
“Proses penyusunan RTRW telah berlangsung sejak tahun 2018 dan melalui rangkaian tahapan penting, mulai dari pengumpulan data, diskusi publik, konsultasi antar instansi, hingga integrasi dengan kebijakan nasional,” kata Gubernur Yulius Selvanus.
Gubernur Yulius Selvanus menambahkan Ranperda RTRW dirancang untuk mengakomodasi kepentingan berbagai pemangku kepentingan, serta menyesuaikan dengan dinamika perkembangan ekonomi, sosial, dan lingkungan.
“RTRW bukan sekadar dokumen rencana, melainkan arah pembangunan yang harus kita kawal bersama demi masa depan Sulawesi Utara,” ujarnya.
RTRW Sulawesi Utara 2025–2044 mencakup wilayah daratan seluas ±1.450.602 hektare dan wilayah laut seluas ±5.045.945 hektare. Dokumen ini menetapkan sembilan kebijakan strategis, antara lain:
Pertama, Penguatan konektivitas antarwilayah melalui pengembangan jaringan transportasi.
Kedua, Perlindungan kawasan lindung dan sumber daya alam.
Ketiga, Pengembangan kawasan unggulan berbasis potensi lokal seperti pariwisata, perikanan, dan pertanian.
Keempat, Penataan ruang pesisir dan pulau-pulau kecil untuk menjaga keseimbangan ekologi.
Kelima, Pemanfaatan ruang yang adaptif terhadap perubahan iklim dan risiko bencana.
Selain itu, Gubernur Yulius Selvanus juga menyoroti beberapa proyek infrastruktur strategis yang masuk dalam RTRW diantaranya;
Tol Manado–Tomohon dan Amurang–Kaiya, untuk mempercepat distribusi barang dan mobilitas masyarakat.
Jalur Kereta Api Trans Sulawesi sepanjang ±315 km yang menghubungkan pusat pertumbuhan ekonomi baru.
Pengembangan Bandara Sam Ratulangi dan rencana pembangunan Bandara Lembeh guna meningkatkan aksesibilitas kawasan kepulauan dan pariwisata.
Kawasan Industri Kimong di Bolaang Mongondow sebagai pusat agroindustri dan pengolahan hasil pertanian.
Ia menegaskan komitmen Pemerintah Provinsi dalam mengawal implementasi RTRW secara konsisten dan bertanggung jawab.
“Saya juga mendorong DPRD Sulut untuk membentuk Panitia Khusus (Pansus) RTRW demi mempercepat pembahasan Ranperda ini, dengan target pengesahan sebelum batas waktu penyusunan RPJMD 2025–2029,” tandasnya.
Kebutuhan akan RTRW, lanjut Gubernur Yulius Selvanus, bukan saja kuat secara teknokratik, tapi juga memiliki kekuatan legitimasi politik dan sosial.
Ia berharap RTRW dapat menjadi pedoman pembangunan yang inklusif, merata, dan berpihak pada kepentingan rakyat Sulawesi Utara.
Diakhir sambutannya, disampaikan pantun berikut; “Berlayar perahu menuju Muara, Menjemput harapan penuh semangat juang. Mari tata ruang Sulut tercinta, Demi masa depan yang gemilang dan cemerlang.”
Rapat Paripurna yang dipimpin oleh Ketua DPRD Sulut, dr. Abdy Silangen didampingi para Wakil Ketua, Wakil Gubernur Dr Victor Mailangkay SH MH, anggota DPRD Sulut, Forkopimda, pejabat teras Pemprov Sulut dan undangan.
Tinggalkan Balasan