Manado – Portal24.id – Sidang perkara gugatan perdata dengan penggugat
Jhonny Takasana dan Alchi Takasana, warga Kelurahan Tuminting, Kecamatan Tuminting, Kota Manado, Sulawesi Utara berujung pada kekecewaan.

Pasalnya pihak Pengadilan Negeri Manado, telah membuat putusan yang dirasa tidak adil bagi para penggugat.

Kasus perdata ini diketahui bahwa, gugatan penggugat yakni Jhonny dan Alchi, telah berkekuatan hukum tetap.

Dimana dari hasil persidangan gugatan, penggugat menang sampai ke Mahkamah Agung No. 57PK/Pdt/2016.

Dalam isi putusan tersebut menyatakan bahwa penggugat berhak atas tanah seluas 570 M2 di Kelurahan Tuminting dengan mengalahkan tergugat Djenny Lamurangiang.

Dengan isi putusan tersebut, proses hukum pun berjalan lancar sehingga pihak penggugat telah membayar uang eksekusi ke pihak Pengadilan Negeri Manado, bahkan sudah ada surat pemberitahuan ke Polresta Manado untuk permohonan eksekusi, dan sudah disetujui oleh ketua PN Manado.

Anehnya, tiba-tiba muncul surat pemberitahuan ke penggugat bahwa, perlawanan yang dilakukan oleh tergugat Djenny Lamurangiang di kabulkan oleh Pengadilan Negeri Manado.

Mirisnya lagi, banyak kejanggalan dalam perlawanan dari pihak tergugat. Dimana penggugat (ahli waris-red) tidak mendapat surat pemberitahuan terlebih dahulu.

Dan anehnya, yang melakukan perlawanan adalah suami dari tergugat yang notabene bukan pihak ketiga.

Hal tersebut membuat ketua tim Penasihat Hukum tergugat yakni Fahmi Sidiq Awulle angkat bicara.

“Sebagai Penasihat Hukum, kami tidak terima dengan apa yang dilakukan oleh Pengadilan Negeri Manado terhadap klien kami. Ini adalah ketidakadilan yang perlu dilawan,” tegas Awulle selesai pertemuan dengan kuasa Hukum tergugat di ruangan Mediasi PN Manado, Selasa (9/2/2021) sore.

Lanjutnya, sudah jelas bahwa gugatan ini telah dimenangkan oleh klien kami atau sudah berkekuatan hukum tetap dengan adanya putusan dari Mahkamah Agung, dimana gugatan ini dimenangkan oleh Penggugat.

“Sangat kecewa dengan apa yang telah di lakukan oleh Pengadilan Negeri Mando terhadap klien kami,” ucap Fahmi.

Sebagai Penasihat Hukum Fahmi pun akan terus berupaya untuk membela kliennya, yang dirasa menerima perlakuan tidak adil bahkan Fahmi meminta perhatian dari Presiden.

“Klien kami telah menerima perlakuan tidak adil, untuk itu kami meminta perhatian dan atensi dari Pak Presiden Jokowi Widodo, untuk meninjau kinerja ketua Pengadilan Negeri Manado,” pinta Fahmi didampingi tim Kuasa Hukumnya.

Di tempat yang sama, Tim Kuasa Hukum Febriansyah mengatakan, hasil dari pertemuan di ruangan Mediasi tersebut gagal.

“Karena Mediasi ini para pihak hanya menjalani proses mediasi sebagai bentuk etika kami, namun hasilnya sama sekali tidak wajib untuk menemukan perdamaian, karena pada dasarnya klien kami meminta agar Ketua Pengadilan Negeri Manado segera melakukan eksekusi terhadap perkara nomor 272 dibawa register per Tahun 2011,” jelasnya.

Terpantau pertemuan antara Penggugat Alchi Takasana yang didampingi kuasa Hukumnya dan Kuasa Hukum dari Tergugat sempat kisruh.

Dimana, ahli waris Alchi Takasana di keluarkan dari ruang Mediasi.

“Saya ahli waris, kenapa saya harus di minta keluar oleh pengacara dari tergugat ? Itu kan ane?,” sesalnya.

Lanjut Alchi, dia menduga pihak tergugat dan kuasa hukum tergugat sering menyogok oknum petinggi di PN Manado.

“Banyak mafia di PN Manado ini. Buktinya, surat putusan eksekusi kami sudah beberapa kali diganti Ketua PN Manado, tapi tidak pernah dilaksanakan. Ada apa ?
Apa karena Tergugat banyak uang?,” sesal Alchi.

Alchi pun meminta Mahkamah Agung, Pak Presiden Indonesia, agar melihat kinerja pihak PN Manado.

“Jangan karena kami orang susah, kami sudah punya surat putusan menang dari Mahkamah Agung, kenapa perintah eksekusi lahan tidak dilaksanakan pihak PN Manado?,” ujarnya.

Sementara itu, Ketua PN Manado, melalui Juru Bicara Relly Behuku ketika dikonfirmasi wartawan media ini menjelaskan, terkait eksekusi adalah menjadi kewenangan ketua pengadilan, sehingga apabila eksekusi tersebut belum dilaksanakan, tentunya ada berbagai pertimbangan oleh Ketua PN.

“Salah satunya adalah putusan perlawanan yang dikabulkan tersebut yang tentunya sangat berpengaruh bagi pelaksanaan eksekusi dimaksud,” katanya.

Lanjut Relly, sedangkan untuk putusan perlawanan tersebut harap untuk dihormati, karena sudah melalui tahapan-tahapan hukum acara dan telah di pertimbangkan.

“Mengenai salah satu pihak tidak dipanggil itu tidak benar, karena juru sita telah memanggil secara patut, dan karena tidak hadir maka diputus secara verstek, artinya diputus tanpa hadirnya pihak tergugat,” jelasnya.

Editor: Jufry Mantak