Bitung, Portal24.id –  PT Sri Karya Linstasindo (PT SKL) salah satu perusahaan transportir di Kota Bitung diinformasikan menjual BBM solar bersubsidi. “PT SKL itu tidak melakukan penebusan solar industri. Dilansir dari salah satu media di sulut.

Kendati PT SKL di bawah naungan sebuah agen besar yang memiliki Izin Niaga Umum (INU) namun PT SKL tidak berhak menyalurkan BBM industri yang berasal dari Kota Bitung.

Diketahui INU merupakan dasar mutlak dalam izin dalam melakukan penjualan solar bersubsidi. 

Salah satu oknum di Polres Bitung juga membocorkan, PT SKL diinformasikan menjadi target operasi personel Polres Bitung. “Informasinya sementara diselidiki (PT SKL, red). Walaupun berizin lengkap seharusnya PT SKL tidak sembunyi-sembunyi,” ucap salah satu aparat yang enggan namanya disebut.

Kapolres Bitung AKBP Tommy B. Souissa S.IK saat dikonfirmasi media ini mengatakan, PT SKL “kami akan selidiki terlebih dahulu, terkait apa ada ijin atau tidak, apabila terbukti tidak kantongi izin akan ditindak tegas sesuai aturan yang berlaku, tegas Kapolres.