Mitra, Portal24.id – Polres Minahasa Tenggara (Mitra) melaksanakan kegiatan Jumat curhat (giat RJ) dan tindak lanjut pengecekan harga sembako menjelang Tahun baru 2023, Jumat tanggal 30 Desember 2022 bertempat di warung kopi samping Mapolres Mitra.
Program Kapolres Mitra yaitu Jumat Curhat Untuk melaksanakan restorative justice terhadap tindak pidana Pengancaman dengan menggunakan Sajam yang dilakukan Tersangka Lk. Jendry Sadet kepada korban seorang anggota Polri a.n. Bripka Billy Kindangen.
Kapolres Mitra AKBP Feri R. Sitorus, S.I.K., M.H., memimpin langsung kegiatan ini, dan didampingi Waka Polres Mitra Kompol Aidit Djafar, S.H., M.H., pejabat utama serta Kapolsek Touluaan Iptu Victorrico A. Hartono, S.Tr.K, telah dilakukan upaya restorative justice terhadap Tindak Pidana Pengancaman dengan menggunakan Sajam yang dilakukan Tersangka Lk. Jendry Sadet kepada korban anggota Polri a.n. Bripka Billy Kindangen yang juga dihadiri isteri tersangka, Hukum Tua Desa Lobu Satu Bpk. Harto Umar, Tokoh Agama Pnt. Otniel Mokodaser, tokoh masyarakat Bpk. Jootje Aruperes, dan jurnalis / wartawan Biro Minahasa Tenggara.
Adapun kronologis kasus Pengancaman dengan senjata tajam yang terjadi pada hari Rabu tanggal 07 Desember 2022 sekitar Pukul 23.25 Wita tersebut bermula dari korban yang adalah seorang anggota Polri datang menegur tersangka yang membuat keributan /berteriak sambil membawa senjata tajam jenis pisau badik besi putih.
Dalam keadaan mabuk tersangka berulang kali berteriak “MARI JO BAKU BUNUNG” kemudian dihampiri korban dan menegur tersangka dengan mengatakan “JENDRY KITA ANGGOTA POLISI DATANG MENGAMANKAN KERIBUTAN”. Namun tersangka malah mengatakan “KIAPA KALO ANGGOTA BAKU BUNUNG TORANG dan mengayunkan tangannya yang sedang memegang senjata tajam ke arah korban sebanyak 2 (dua) kali, sehingga korban menghindar dan melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Touluaan.
Karena rasa kemanusiaan dan rasa terharu korban Bripka Billy Kindangen terhadap kondisi rumah tangga tersangka, dimana tersangka sebagai tulang punggung keluarga harus menghidupi istri dan 3 (tiga) orang anak yang masih balita, korban memaafkan terlapor dan oleh Kapolres Mitra menyetujui kasus tersebut dapat diselesaikan secara Restorative Justice.
“Terpenuhinya persyaratan materil dan persyaratan formil yaitu adanya Surat permohonan pencabutan Laporan Polisi dari Korban, Surat kesepakatan perdamaian dan ditandatangani oleh kedua belah pihak serta Berita Acara tembahan kepada korban, maka perkara tersebut dapat dihentikan berdasarkan keadilan restorative (restorative justice),” ungkap Kapolres Mitra.
Kapolres Mitra AKBP Feri R. Sitorus, berharap dengan dilaksanakannya kegiatan Jumat Curhat yaitu pelaksanaan restorative justice, dapat menjawab perkembangan kebutuhan hukum masyarakat serta memenuhi rasa keadilan semua pihak. Upaya Kapolres Mitra untuk memenuhi rasa keadilan ditengah masyarakat dengan diperolehnya hasil kesepakatan yang memuaskan sesuai dengan keinginan pihak – pihak yang berperkara sehingga kegiatan Jumat Curhat dapat dirasakan langsung maknanya oleh masyrakat.
Hasil dari kegiatan tersebut, dibuat Surat Kesepakatan Perdamaian yang ditandatangani oleh kedua belah pihak dihadapan para saksi untuk memenuhi persyaratan formil tindak pidana tersebut diselesaikan secara restorative justice, dan akan diterbitkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan yang ditandatangani atasan Penyidik.
Setelah selesai kegiatan dilanjutkan Kapolres Mitra turun ke Pasar tradisional Ratahan Kab Mitra bersama instansi terkait yaitu Kadis Disperindag dan Kepala PD Pasar bersama PJU Polres dan Kapolsek Ratahan utk mengecek ketersedian dan harga sembako menjelang tahun baru 2023. Didapatkan hasil terjadi sedikit kenaikan harga Sembako sedangkan untuk ketersedian stock masih Aman. (Win)