Pria di Pulau Lembeh Ditangkap Polisi Setelah Bunuh Selingkuhan Istrinya Pakai Parang

Bitung – Portal24.id – Kasus pembunuhan kembali terjadi di Sulawesi Utara.

Kali ini peristiwanya terjadi di Pulau Lembeh, Kota Bitung, Sulawesi Utara.

Seorang pemuda berinisial RM alias Refly (25) dibunuh oleh lelaki berinisial FM alias Fadli, karena diduga sebelumnya korban terlibat perselingkuhan dengan istri tersangka.

Kapolres Bitung AKBP Winardi Prabowo SIK melalui Kapolsek Lembeh Iptu Reymond Sendewana menjelaskan, korban bernama RM alias Refly (25) meninggal dunia di RS Angkatan Laut Bitung, karena dianiaya dengan parang oleh tersangka FM alias Fadli di Kelurahan Pintu Kota, Pulau Lembeh, Kota Bitung, Kamis (7/5/2020), sekitar pukul 11.30 Wita.

“Untuk sementara, diduga pemicunya karena pelaku FM memergoki istrinya sedang bersama korban di dalam kamar rumahnya,” ujar Kapolsek.

Lanjutnya, saat itu juga, tersangka langsung menebas kaki, tangan hingga bagian kepala korban RM.

“Korban meninggal dunia di Rumah Sakit,” kata Kapolsek.

Dijelaskannya, kasus tersebut berawal saat tersangka FM baru balik dari tempat kerja dan bermaksud menemui istrinya.

“Namun, saat mendekati rumahnya, tersangka curiga ada laki-laki lain di dalam rumahnya sebab kamar rumah dalam keadaan terkunci,” ujarnya.

Lanjut Kapolsek, kemudian tersangka melihat di dalam kamar ternyata ada korban di bawah tempat tidur.

“Karena emosi sudah memuncak dan kalap mata, dirinya langsung mengambil parang yang ada di dapur dan mendatangi korban di dalam kamar dan langsung menebas korban,” ucapnya.

Korban lari keluar dari rumah tersangka dan dilihat oleh warga sekitar dan langsung dibawa dengan sepeda motor oleh warga ke rumah sakit.

Mendapat kabar tersebut, personil Polsek langsung bergerak cepat menuju ke lokasi kejadian dan mengamankan tersangka beserta barang bukti.

“Saat ini tersangka bersama barang bukti sebilah parang sudah diamankan di Mapolsek Lembeh Selatan untuk proses lanjut,” tegas Kapolsek. (wzg)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *