JAKARTA, Portal24.id – Bagaimana mengurangi risiko hilangnya bukti kepemilikan tanah akibat kehilangan, pencurian, kerusakan karena bencana, kebakaran, dan lain-lain? Jawabnya adalah: sertifikat tanah elektronik. Dan itulah yang hari ini saya luncurkan dari Istana Negara, sekaligus penyerahan secara simbolis sertifikat tanah elektronik di seluruh Indonesia, Jakarta 4 Desember 2023.
Selain mengurangi segala resiko kehilangan dan kerusakan, sertifikat tanah elektronik juga memudahkan pemerintah dalam pengelolaan data, menghemat biaya transaksi, dan meningkatkan kerahasiaan dan keamanan data, kata Presiden.
Lanjut Presiden. Pemerintah akan terus mendorong percepatan penyerahan sertifikat tanah kepada masyarakat di seluruh Tanah Air. Tahun 2024 nanti, pemerintah menargetkan penyerahan sertifikat tanah mencapai 120 juta sertifikat dari total 126 juta sertifikat, ungkapnya.