Manado, Portal24.id – Dalam situasi pandemi Covid-19, tampaknya menjadi kesempatan buat para tersangka judi jenis togel.
Buktinya, diwilayah hukum Polresta Manado masih ada yang nekat melakukan transaksi judi jenis Togel.
Terbukti, aksi perjudian di Kecamatan Mandolang, Kabupaten Minahasa itu, berhasil diungkap Personil Polsek Pineleng dibawah komando Kapolsek Iptu Gian Wiatma SIK, bersama dengan anggota Bhabinkamtibmas desa Tateli, berhasil menangkap tangan tersangka beserta barang bukti transaksi.
Tersangkanya berinisial YD (51) warga Desa Tateli Tiga, Kecamatan Mandolang, Kabupaten Minahasa, yang kesehariannya sebagai buruh tani itu, tidak berkutik setelah petugas memergokinya sedang bertransaksi, Selasa (26/5/2020) malam, sekitar pukul 23.00 Wita.
“Setelah dilakukan pengembangan, kami juga berhasil mengamankan seorang pelaku dari tempat yang berbeda lelaki berinisial AA (34) warga Tateli Dua, Kecamatan Mandolang, juga ditemukan beberapa barang bukti,” jelas Wiatma.
Selanjutnya, kedua tersangka digiring ke Mapolsek Pineleng, untuk dilakukan pemeriksaan lanjut.
“Tersangka dijerat Pasal 303 dan dan saat ini sedang diperiksa penyidik,” tegas Kapolsek. (wzg)