Manado – Portal24.id – Kasus penggelapan dengan tersangka berinisial HT alias Hans akhirnya di P21 oleh Polresta Manado ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Manado.
Diketahui kasus ini dilaporkan ke Polresta Manado pada Tahun 2020 lalu.
Ketika dikonfirmasi Kasat Reskrim Kompol Taufiq Arifin membenarkannya.
Menurut Arifin, setelah di P21 pihak Polresta Manado telah melakukan panggilan tahap 2, akan tetapi tersangka belum memenuhi panggilan tersebut.
“Kasus ini telah di P21 ke Kejari Manado, dan selanjutnya tersangka telah dipanggil untuk proses tahap 2, akan tetapi Tersangka belum memenuhi panggilan tersebut,” terang Arifin saat dikonfirmasi Senin (23/8/2021)
Diketahui kasus ini terjadi pada tahun 2018. Dimana Pelapor berinisial RI, menyerahkan uang sejumlah Rp100 juta dengan cara ditransfer ke rekening milik tersangka Hans, untuk pembayaran panjar sebuah Ruko.
Akan tetapi, ketika Pelapor telah menempati Ruko tersebut, tersangka Hans membatalkan pembelian Ruko tersebut secara sepihak.
Mirisnya lagi, barang milik pelapor yang telah berada di dalam Ruko, dikeluarkan oleh Hans.
Dengan sikap dari Hans, maka pelapor meminta kembali uang Rp100 juta yang diberikan ke Hans.
Namun sejak kasus ini dilaporkan pada tahun 2020, Hans tak kunjung mengembalikan uang milik Pelapor. (wzg)


Tinggalkan Balasan