Manado – Portal24.id – Kepolisian Resor Kota (Polresta ) Manado akhirnya berhasil menggerebek tempat pengolahan minuman keras (Miras) jenis cap tikus ilegal, berlabel “cap tikus janda”.
Penggerebekan tersebut dipimpin langsung Kapolresta Manado Kombes Pol Elvianus Laoli bersama Kasat Reskrim Polresta Manado Kompol Thommy Aruan.
Lokasi penggerebekan itu di dua rumah yang ada di Kelurahan Malalayang Satu, Lingkungan XI, dan Lingkungan VIII, Kecamatan Malalayang, Kota Manado, Selasa (30/03/2021) malam.
Kasat Reskrim Polresta Manado menjelaskan, penangkapan tersebut dilakukan atas informasi dari masyarakat.
Barang bukti yang diamankan yakni 34 Botol berbagai ukuran 35,5 liter isi cap tikus hasil penyulingan yang sudah siap jual, 4 kantong besar dan 2 jiregen 100 liter berisi bahan baku Cap tikus, dua set alat penyulingan, satu bungkus botol kemasan yang belum terpakai, 6 buah bahan tambahan pangan campuran (Rum), kompor elektrik dan 2 botol ukuran 600 ml sudah di olah.
“Berdasar laporan dari masyarakat kami berhasil mengamankan barang bukti pembuatan miras jenis cap tikus ilegal. Perbuatan itu diduga dilakuan dua pelaku yakni MD alias Merui (48), warga Kelurahan Malalayang Satu, Lingkungan VIII, Kecamatan Malalayang dan SAK alias (48), warga Kelurahan Malalayang Satu, Lingkungan VIII, Kecamatan Malalayang,” ujar Kasat Reskrim.
Kapolresta Manado (kiri) dan Kasat Reskrim Polresta Manado (kanan) saat berada di TKP penggerebekan. (foto/ist)
Lanjut Aruan, modus tersangka membeli bahan berupa cap tikus yang kadar rendah dari daerah Minahasa Selatan (Minsel). Selanjutnya bahan tersebut dilakukan penyulingan untuk meningkatkan kadar alkohol.
“Cap tikus hasil penyulingan diracik lagi dengan campuran RUM, cairan bibit kopi untuk menghilangkan bau dan memberi aroma pada cap tikus hasil olahan. Selanjutnya cap tikus hasil olahan tersebut dimasukkan dalam botol plastik kemasan dan botol bekas minuman untuk dipasarkan ke masyarakat,” jelas mantan Kasat Reskrim Polres Tomohon itu.
Para tersangka dan barang bukti langsung digiring ke Mapolresta Manado untuk proses lanjut.
Editor: Jufry Mantak