Manado, Portal24.id – Kepolisian Resort Minahasa Selatan (Minsel) yang di pimpin oleh AKBP Feri R. Sitorus, SIK, MH, mendapatkan apresiasi sekaligus pujian dari mantan Kapolda Bali Irjen Pol (Purn) Dr. Ronny Franky Sompie, SH.MH, terkait kecepatan penanganan kasus penyidikan pembunuhan balita di desa Elusan, kecamatan Amurang Barat.
Kasus yang menggemparkan ini turut mendapat perhatian dari pendiri pendiri Biro Wassidik Mabes Polri, Irjen Pol (Purn) Ronny Franky Sompie yang akrab disapa RFS dalam komentarnya yang dikirim melalui via whatshap. Selasa (24/10/23) menulis bahwa.
“Ancaman hukuman maksimal dapat diupayakan sesuai dengan bagaimana kemampuan Penyidik Sat Rekrim Polres Minsel dalam membuktikan keterlibatan tersangka berdasarkan temuan alat bukti seperti keterangan saksi. Keterangan Ahli dalam bentuk Visum et Repertum dari Dokter Ahli Kedokteran Forensic dan barang bukti alat yang digunakan untuk melakukan pembunuhan tersebut,” tulis Jendral Polisi Bintang Dua Asal Sulut yang pernah mengungkap kasus Pembunuhan Engeline.
Sementara di lain waktu, dari konferensi pers yang dilaksanakan di gedung aula Graha Tatag Trawang Tungga Polres Minsel, Senin (23/10/23), dikatakan oleh Kapolres Minsel AKBP Feri R. Sitorus, SIK, MH, yang di dampingi Kasat Reskrim Iptu Lesly Deiby Lihawa, SH, MKn; Kasi Humas Iptu Ronald Wauran mengatakan, Kejadiannya pada hari Sabtu 21 Oktober 2023, di Desa Elusan, Kecematan Amurang Barat dimana seorang anak balita (bawah lima tahun) menjadi korban penikaman.
“Tersangka yaitu lelaki VT alias Kats 22 tahun, warga Kelurahan Teling Tingkulu, Kec. Wanea, Kota Manado; sedangkan korban adalah anak balita lelaki usia 2 tahun. Kejadian berawal saat tersangka VT alias Kats bersama pacarnya perempuan FM, berangkat dari Kota Tomohon dan tiba di Desa Tewasen, Kec. Amurang Barat, Kab. Minsel. Tersangka dan pacarnya kemudian menuju ke salah satu rumah warga di Desa Elusan untuk pesta miras. Sebelum miras, tersangka sudah mengkonsumsi 8 butir obat-obatan jenis Neomethor,” ungkap Kapolres Minsel.
Lebih lanjut Kapolres Minsel menjelaskan, tidak berselang lama, korban bersama ayahnya datang di lokasi tersebut. “Saat itu, korban kemudian digendong oleh pacar tersangka. Dalam pengaruh mabuk, tersangka dan pacarnya bertengkar adu mulut. Tersangka VT mencabut sajam jenis pisau badik yang disimpan di pinggangnya kemudian menikam pacarnya, yang mana tikaman tersebut kena di tubuh korban sebanyak dua kali,” jelas Kapolres.
Tersangka VT selanjutnya melarikan diri ke Manado setelah sebelumnya sempat dianiaya oleh sejumlah warga di lokasi kejadian. Adapun korban mengalami luka pendarahan, dilarikan ke RSUP Prof. Dr. Kandou Manado untuk dioperasi namun nyawanya tak tertolong. Korban meninggal dunia.
“Kami pun langsung bergerak cepat, mendatangi lokasi kejadian, olah TKP, dan melakukan pengejaran hingga akhirnya berhasil mengamankan tersangka di Manado, serta barang bukti sajam jenis pisau badik,” tambah Kapolres.
Tersangka dijerat pasal persangkaan yaitu pasal 76c jo pasal 80 ayat (3) UU nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan atas UU nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak dan pasal 2 ayat (1) UU darurat nomor 12 tahun 1951 tentang membawa, menyimpan dan memiliki/menguasai sajam tanpa ijin.
“Ancaman hukuman penjara seumur hidup, atau pidana paling lama 15 tahun, dan atau denda uang paling sedikit 50 juta rupiah dan paling banyak 3 Miliar rupiah,” pungkas Kapolres Minsel.