MINSEL, Portal24.id – Selasa tanggal 17 Oktober 2023 pukul 07:55 wita. Berdasarkan surat perintah penahanan Nomor : SP. Han / 46/ X / 2023/ Reskrim dan Nomor: SP. Han / 47 / X / 2023 / Reskrim telah di masukan kedalam Rutan Polres Minsel.
JT Pensiunan, Desa Tumaluntung Jaga I Kec. Kauditan Kab.Minut. JR Pegawai PDAM Kab.Minsel, Kel.Pondang Ling IX Kec. Amurang Timur Kab. Minsel.
Perkara tindak pidana Korupsi PDAM Kab Minsel tentang penyertaan modal yang di berikan oleh Pemkab Minsel berdasarkan PERDA APBD No 5 Tahun 2017 tentang penyertaan modal tahap ke II tahun 2018 degan Nilai kerugian Negara dari penghitungan BPKP Provinsi Sulut Rp 945 jt.
Sampai saat kedua tahanan Tipidkor telah dimasukkan di Rutan polres Minsel, situasi dalam keadaan aman dan sehat demikian penjelasan Kapolres Minsel Akbp Feri R.Sitorus SIK.MH