Polisi Tangkap Bandar Togel di Marina Plaza, Ditemukan Barang Bukti Sebesar Rp 4.800.000

Manado – Portal24.id – Polresta Manado terus berusaha melakukan penangkapan terhadap para bandar togel maupun pemasang.

Buktinya, Rabu (21/10/2020) siang, satu bandar togel dan dua orang pemasang judi togel berhasil diciduk Polisi di Kawasan Marina Plaza, Kota Manado.

Bandar togel tersebut berinisial SB alias Cada (43) warga Kecamatan Wenang. Sementara dua orang pemasang yakni berinisial VP alias Ence (68) warga Kota Manado dan JL alias Ery (40) warga Kecamatan Bolmong.

Mereka kepergok anggota Polisi saat sedang melakukan rekapan hasil judi togel.

Diketahui, kronologi terungkapnya kasus ini berawal, anggota buser Tim Macan Polresta Manado mencurigai gerak gerik salah satu oknum yang biasa mangkal di depan terminal bayangan Marina Plaza.

Ketika dihampiri tiga tersangka tersebut tak dapat mengelak dan didapati barang bukti rekapan togel dan uang tunai sekitar Rp 800.000.

Kanit Paminal Ipda Karim Hamzah bersama anggota Tim Macan dan Paniki Rimbas I Polresta Manado yang saat bersamaan sedang berada tidak jauh dari TKP, langsung memimpin penangkapan dan membawa ke tiga tersangka tersebut ke Mapolresta.

Sementara itu, Kasat Reskrim Polresta Manado AKP Thommy Aruan ketika dikonfirmasi, Kamis (22/10/2020) menjelaskan, benar bahwa ada satu bandar judi togel dan dua pemasang judi togel yang ditangkap di kawasan Marina Plaza.

“Jadi barang bukti awalnya yang didapat berjumlah Rp 800.000, dan saat dicek kembali sesuai pemeriksaan, ternyata ada uang judi yang masih tersimpan di ATM sebesar Rp 4.000.000 yang akan diambil ketika nomor togel keluar,” jelasnya.

Lanjutnya, malamnya setelah nomor togel keluar, anggotanya membawa tersangka untuk mencabut uang judi yang disimpan di ATM.

“Jadi jumlah barang bukti yang didapati dari dua tersangka judi togel itu sebesar Rp 4.800.000 ribu,” ucapnya.

Kasus tersebut saat ini sedang didalami pihak reskrim.

“Untuk sementara kami menetapkan satu orang terduga tersangka SB sebagai yang diduga berperan sebagai bandar, sementara dua lainnya sebagai saksi,” tegasnya. (wzg)

Editor: Jufry Mantak

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *