Bolmong – Tim Gabungan Polda Sulawesi Utara (Sulut) terdiri dari Timsus Maleo, Batalyon B Pelopor Satbrimob dan Polres Bolaang Mongondow (Bolmong) menggelar operasi senjata tajam (sajam) di titik-titik rawan gangguan kamtibmas di wilayah Dumoga Raya, Bolmong dan berhasil mengamankan 109 bilah sajam, Kamis (23/4/2020) pagi.
Sajam yang terdiri dari berbagai jenis, antara lain tombak, pisau badik, parang, samurai, panah wayer plus pelontar, termasuk juga senapan angin tersebut diamankan dari empat desa. Yaitu Desa Pinonobatuan dan Pinonobatuan Barat Kecamatan Dumoga Timur, serta Desa Dondoman dan Mopuya, Kecamatan Dumoga Utara.
Operasi besar-besaran tersebut dipimpin oleh Kapolres Bolmong, AKBP Indra Pramana didampingi Wakapolres, Kompol Syaiful Wachid beserta para Pejabat Utama dan Kapolsek se-Dumoga Raya, Katimsus Maleo, Kompol Prevly Tampanguma dan Danton 2 Yon B Pelopor Satbrimob Polda Sulut, Iptu Yasin, turut melibatkan 117 personel gabungan.
Kapolres dalam apel persiapan operasi meminta agar operasi sajam ini dilaksanakan secara persuasif, humanis, sesuai SOP dan tidak arogan, dengan mengimbau warga untuk menyerahkan sajam kepada pihak kepolisian.
“Bila tidak ada yang mau menyerahkan sajam, maka kita lakukan penggeledahan dari rumah ke rumah,” ujarnya.
Personel gabungan tersebut kemudian dibagi menjadi tiga tim untuk melaksanakan operasi di titik-titik yang telah ditentukan.
Metode operasi terbagi tiga, yaitu on the spot, razia stasioner dan hunting. Untuk on the spot dilakukan di Pinonobatuan dan Pinonobatuan Barat, melibatkan Camat Dumoga Timur serta para Sangadi.
Kemudian razia stasioner digelar di pintu masuk lokasi pertambangan simpang Desa Mopuya, Dumoga Utara. Sedangkan metode hunting dilakukan dengan mendatangi para pembuat sajam di Desa Dondomon.
Dalam metode on the spot, petugas mengamankan 3 bilah tombak, 20 samurai, 13 panah wayer dan pelontarnya. Personel mengedepankan langkah persuasif, sehingga beberapa warga dengan sukarela menyerahkan sajam mereka kepada petugas, disaksikan oleh pemerintah desa dan tokoh masyarakat setempat.
Sedangkan pada razia stasioner dengan sasaran para penambang, petugas mengamankan empat bilah sajam jenis pisau badik.
Dan untuk hunting, petugas mengamankan 2 tombak, 7 mata tombak, 19 pisau badik, 24 samurai/parang, 2 senapan angin, serta bahan baku pembuatan sajam berupa besi sebanyak 6 buah.
Adapun pemilik usaha pembuatan sajam, yaitu AM (45), MP (46) dan J.
Kapolres menerangkan, selain hari ini (Kamis), Polres Bolmong juga sudah menggelar operasi serupa pada Selasa dan Rabu malam, di Desa Torout, Dumoga Barat.
“Hasilnya pada Selasa (21/04) malam, kami mengamankan 6 pisau badik dan 1 tombak. Kemudian pada Rabu (22/04) malam, kami bersama Timsus Maleo Polda Sulut berpatroli dan mengamankan 1 tombak milik RG (32), warga Mogoyunggung I, Dumoga Timur,” jelasnya.
Seluruh barang bukti hasil operasi tersebut kini telah diamankan.
Ditambahkan Kapolres, operasi ini bertujuan untuk memelihara situasi keamanan dan ketertiban masyarakat yang kondusif, khususnya di wilayah Dumoga Raya.
“Selain razia kami juga memberikan imbauan untuk mengedukasi kepada masyarakat bahwa menyimpan dan membawa sajam yang bukan peruntukannya dapat dikenakan hukuman pidana. Operasi ini sekaligus untuk meredam situasi pasca terjadinya perselisihan di beberapa desa di Dumoga Raya,” pungkas Kapolres. (Tim)