Manado, Portal24.id – Bertempat di Aula Catur Prasetya Polda Sulut, Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) mengelar kegiatan Press Press Conference terkait menetapkan sejumlah tersangka dalam kasus Pidana Politik Uang. Selasa (27/02/24).

Kepala Bidang Hubungan Masyarakat (Kabid Humas) Polda Sulut Kombes Pol Michael Thamsil, yang di dampingi langsung oleh Dirreskrimum Polda Sulut Kombes Pol Gani Siahaan, mengatakan ada dua Laporan Polisi (LP) yang telah ditangani.
“Berdasarkan dua laporan polisi, jadi ada LP nomor 92 dan LP nomor 93. Enam orang tersangka,” beber Thamsil.

Lebih lanjut dirinya mengatakan, dari ke Enam tersangka tersebut ada oknum Calon Legislatif.
“Penyidik menetapkan enam orang tersangka, berinisial FA, AP, JW, SH, RM, dan JL. . Untuk berkas perkara lima tersangka FA, HP, JW, SH, RM sudah P2. Hari ini akan kita tahap dua, menyerahkan berkas perkara, tersangka dan barang bukti ke Kejaksaan,” jelas Thamsil.

Para tersangka dijerat dengan Pasal 523 ayat (2) UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum.
“Ancaman pidana penjara paling lama empat tahun dan denda paling banyak Rp 48 juta,” pungkas Thamsil.

Terungkapnya kasus ini berawal ketika Satgas Money Politik Polda Sulut meringkus tersangka FA dan JW. Mereka diciduk ketiga membagikan uang dan mengarahkan masyarakat untuk mencoblos tersangka JL di hari pemilihan nanti. Dari para tangan tersangka, petugas mengamankan uang tunai Rp125.900.000, handphone, amplop, buku kwitansi, rekapan jumlah daftar pemilih, serta stiker bertuliskan nama JL caleg DPRD Sulut Dapil Manado nomor urut 5.