Manado, Portal24.id – Polda Sulawesi Utara melalui Direktur Reskrimsus Polda Sulut, Kombes Pol. Steven Tamuntuan, angkat bicara terkait dugaan penyalahgunaan data penduduk yang dilakukan oleh PT. Mitra Distribusi Mandiri (MDM).
Dirinya berjanji akan memproses dugaan kasus ini sesuai aturan hukum yang berlaku. “Ya, sudah beberapa saksi kami periksa. Kasus ini akan kami proses hingga tuntas. Namun pasti memakan waktu karena ini terkait sistem jadi harus detail,” jelas Tamuntuan kepada Portal24.id, Rabu (27/9/2023).
Diketahui sebelumnya, PT. Mitra Distribusi Mandiri (MDM) sebagai distributor atau penyalur kartu perdana Indosat di wilayah Sulawesi dan Maluku diduga melakukan aktivitas registrasi ilegal.
Informasi yang diterima Portal24.id dari sumber terpercaya mengatakan, ribuan kartu perdana telah dilakukan registrasi terlebih dahulu dengan menggunakan Kartu Keluarga (KK) dan Nomor Induk Kependudukan (NIK) milik orang lain.
“Diaktivasi dan registrasi secara ilegal terlebih dahulu sebelum disebar ke outlet-outlet untuk dijual,” jelas sumber yang enggan namanya dipublikasi, Senin (4/9/2023).
Sumber juga menyebut aktivitas melawan hukum tersebut atas perintah pimpinam PT. MDM.
Dalam melakukan aktivasi, NIK dan KK diduga diperoleh dari para calo dan berbagai sumber. “Ada yang kami cari sendiri, ada yang diperoleh dari berbagai sumber yang juga sering melakukan kegiatan berhubungan dengan data kependudukan,” ujar sumber.
“Dalam satu data kependudukan bisa digunakan untuk meregistrasi tiga kartu. Dan dalam sebulan bisa mengaktivasi 5000-an kartu. Biasanya dilakukan untuk mengejar target customer base atau jumlah pemakai,” lanjut dia.
Pantauan Portal24.id di lapangan, memang terdapat banyak outlet maupun counter penjualan kartu perdana dari berbagai perusahaan operator seluler yang menjual kartu perdana terregister.
Kartu tersebut telah diaktivasi terlebih dahulu sebelum dibeli pelanggan. Artinya kartu sudah bisa langsung digunakan tanpa diregistrasi ulang oleh pembeli.
Kegiatan ilegal ini dapat dijerat dengan Pasal 51 ayat (1) jo pasal 35 UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, dengan ancaman hukuman maksimal penjara 12 tahun dan denda Rp 12 miliar.
Tak hanya itu, pelaku juga bisa dijerat Pasal 94 jo pasal 77 UU Nomor 24 Tahun 2013 tentang perubahan atas UU Nomor 23 Tahun 2006 tentang administrasi kependudukan, dengan ancaman hukuman penjara maksimal penjara 6 tahun dan denda Rp 75 juta.
Dari penelusuran redaksi, PT. Mitra Distribusi Mandiri sendiri merupakan Perusahaan Berskala Nasional yang bergerak di bidang Distributor Telekomunikasi (produk Indosat Ooredoo Hutchison). Di Manado, perusahaan tersebut beralamat di Jalan 14 Februari, Teling Atas, Kec. Wanea, Kota Manado, Sulawesi Utara.
Atas dugaan aktivitas ilegal ini, Polda Sulawesi Utara melalui Direktorat Reskrimsus, diminta untuk segera melakukan penyelidikan dan melakukan proses hukum.
Sementara itu, Branch Manager PT. MDM Firmansyah Rivai saat dihubungi melalui nomor seluler 081527433*** mengatakan bahwa bahwa ia tak punya kewenangan untuk memberikan keterangan.
“Saya tidak bisa memberikan keterangan soal itu. Nanti hubungi pak Ricky saja,” ujarnya.
Sementara itu, Deputi PT. MDM, Ricky, saat dihubungi melalui nomor 085757888*** tidak merespons. Pesan tertulis tidak dijawab. (Tim Redaksi)
Tinggalkan Balasan