Manado  

Pilkada 2024 yang Adil, KPU dan Pers Perkuat Komitmen pada Kode Etik

banner 120x600
banner 550x60

KPU dan Insan Pers Tekankan Netralitas dan Kepatuhan Kode Etik dalam Pilkada 2024

Manado, Portal24.id – Anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sulawesi Utara, Meidy Tinangon, menekankan pentingnya kepatuhan terhadap kode etik bagi KPU dan insan pers dalam penyebarluasan informasi Pilkada 2024.

banner 325x300

Hal ini disampaikan dalam Workshop Peliputan Pemilu/Pilkada 2024 yang diselenggarakan oleh Dewan Pers di Peninsula Hotel, Manado, Kamis (12/9/2024).

Dalam materinya yang berjudul “Peraturan Perundang-Undangan Pilkada, Transparansi Informasi serta Peran Pers dalam Pilkada 2024”, Tinangon menyoroti beberapa aspek krusial seperti tahapan pilkada, partisipasi masyarakat, serta peran pers dalam menjaga integritas penyebarluasan informasi.

“KPU dan pers memiliki kesamaan, yaitu keduanya harus netral dalam penyelenggaraan pilkada serta wajib mematuhi kode etik,” ujar Tinangon.

Kode etik KPU, lanjut Tinangon, diatur dalam Peraturan DKPP Nomor 2 Tahun 2017 dan Peraturan KPU terkait tata kerja, yang melarang penyelenggara pemilu memberikan pendapat atau komentar yang menunjukkan keberpihakan kepada peserta pemilu, baik di media sosial maupun media lainnya.

Tinangon juga menegaskan pentingnya menyampaikan informasi yang benar berdasarkan data dan fakta, serta menghindari informasi yang dapat menimbulkan kesimpangsiuran.

Selain itu, ia menggarisbawahi peran penting masyarakat, termasuk pers, dalam berpartisipasi aktif sesuai Peraturan KPU Nomor 9 Tahun 2022, yang memberi hak untuk menerima, memberikan, serta mengklarifikasi informasi pemilu.

Selain Tinangon, narasumber lain dalam workshop ini berasal dari Dewan Pers, Bawaslu, KPID, dan perwakilan dari lembaga survei, yang juga membahas peran masing-masing dalam mendukung Pilkada 2024 yang transparan dan adil.

banner 325x300
banner 728x250

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *