Manado – Portal24.id – Apes yang dialami pria berinisial JT alias Es.
Pria berumur 32 tahun ini berniat kencan dengan perempuan melalui aplikasi MiChat.
Apesnya, pria asal Kecamatan Tombulu ini malah dirampok enam remaja di bawah umur yang tidak dikenalinya.
Peristiwa itu terjadi disalah satu kamar hotel di Kota Manado, Sabtu (24/7/2021).
Dari pengakuan korban kepada Polisi, peristiwa itu berawal, korban memesan perempuan melalui aplikasi MiChat.
Saat tiba di kamar salah satu hotel di Kota Manado, para pelaku langsung masuk ke dalam kamar dan menodong korban dengan menggunakan panah wayer.
Bukan hanya itu, para pelaku juga mengancam korban agar memberikan dompet, handphone, kunci sepeda motor milik korban.
Korbanpun memberikan semua apa yang diminta para pelaku.
Tidak hanya sampai di situ, korban kemudian disuruh para pelaku untuk berhubungan badan dengan salah satu pelaku perempuan, lalu diambil dokumentasi oleh salah satu pelaku.
Setelah itu, korban diancam agar tidak melaporkan peristiwa tersebut ke Polisi.
Kalau korban melapor, maka para tersangka akan menyebarkan foto dan video korban saat berhubungan badan dengan salah satu pelaku.
Sayangnya, ancaman tersebut tidak berpengaruh bagi korban. Sebab, setelah peristiwa tersebut terjadi, korban langsung melaporkan kasus tersebut di Polsek Tikala.
Kasat Reskrim Polresta Manado Kompol Taufiq Arifin mengatakan, berdasarkan laporan korban STPL/139/VII/2021/Polsek Tikala/Polresta Manado/Polda Sulut, dirinya langsung memerintahkan Tim Macan Resmob Polresta Manado dan Tim Paniki Rimbas II Polresta Manado untuk melakukan penyelidikan dan mencari informasi keberadaan para pelaku.
“Setelah mendapat informasi keberadaan para pelaku, ternyata para pelaku kembali ke TKP. Selanjutnya Tim Macan dan Paniki (MaPan) kolaborasi dengan Resmob Polsek Tikala menuju tempat kejadian perkara (TKP) disalah satu hotel yang berada di kompleks Paal 2 dan berhasil menangkap para pelaku,” jelas mantan Kapolsek Tikala ini.
Lanjutnya, para pelaku ditangkap beserta barang bukti sebuah handphone dan motor yang dipakai korban dan 2 panah wayer.
“Keenam pelaku masih dibawa umur dan masing-masing berinisial TS (17), KP(14), MI (15), NL (18), SL (16), IM (16). Modus para pelaku curas ini menggunakan seorang perempuan untuk janjian kencan melalui aplikasi MiChat,” jelas mantan Kasat Reskrim Polres Bitung ini.
Para pelaku beserta barang bukti dibawa ke Mapolsek Tikala untuk dilakukan penyelidikan dan diproses sesuai hukum yang berlaku. (wzg)