Penyalahgunaan Data Penduduk, Aturan, Serta Ancamannya

banner 120x600
banner 550x60

Manado, Portal 24.id – Praktek-praktek penyalahgunaan data penduduk masih saja dilakukan oleh perusahaan-perusahaan penyedia jasa seluler di Indonesia.

Melalui perusahaan distributor kartu perdana yang bernaung dibawahnya, mereka kerap melakukan tindak kejahatan menggunakan nomor kependudukan milik orang lain secara tidak sah dan dan tanpa hak.

banner 325x300

Hukum seakan tak berdaya dan melempem saat berhadapan dengan kasus-kasus seperti ini. Padahal banyak kali proses hukum telah memenuhi alat bukti yang sah.

Terdapat banyak komponen perundang-undangan dan aturan yang bakal menjerat pelaku penyalahgunaan data penduduk.

Dilansir dari laman Kompas.com, Direktur Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kementerian Dalam Negeri (Dukcapil Kemendagri), Zudan Arief Fakrullah, mengingatkan bahwa ada sanksi yang mengancam para penyalah guna data kependudukan milik orang lain.

Hal itu tertuang dalam Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2013 tentang Administrasi Kependudukan.

“Kami mencoba memberikan satu catatan, (ada) sanksi pidana kalau orang menyalahgunakan data pribadi itu,” kata Zudan dikutip dari siaran YouTube Kominfo RI, Jumat (9/7/2021).

Adapun sanksi untuk kegiatan menyebarluaskan data kependudukan dengan cara melawan hukum, kata dia, yaitu ancaman pidana dua tahun sampai dengan denda Rp 25 juta.

Sedangkan sanksi penggunaan data pribadi di luar kewenangannya apabila pelakunya lembaga bisa kena denda sampai dengan Rp 10 miliar.

Menurut Zudan, saat ini banyak foto kartu keluarga (KK) dan e-KTP yang diunggah di dunia maya atau internet. Selain itu, juga ada nomor induk kependudukan (NIK) yang digunakan untuk lebih dari tiga nomor telepon seluler.

Terkait penggunaan NIK, Zudan mengaku masih melihat pelanggaran dari penerapan Peraturan Menteri Kementerian Informasi dan Komunikasi (Permen Kominfo) Nomor 14 Tahun 2017 tentang Registrasi Pelanggan Telekomunikasi.

Sementara itu, praktek aktivasi dan registrasi kartu perdana menggunakan nomor kependudukan orang lain menggunakan telepon seluler dapat diancam dengan Undang-Undang ITE Pasal 35 dan 51 (1).

Dalam Pasal 35 dan Pasal 51 ayat (1) diatur bahwa Setiap orang yang melakukan penciptaan Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik agar dianggap seolah-olah data yang otentik diancam dengan pidana penjara paling lama 12 (dua belas) tahun dan/atau denda paling banyak dua belas miliar rupiah.

banner 325x300
banner 728x250

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *