TOMOHON, Portal24.id – Bakal Calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Tomohon Independen atau perseorangan sudah bisa memasukan dokumen dukungan kepada KPU Kota Tomohon.
Hal itu berdasarkan Surat Pengumuman bernomor: 134 /PL.02.2-Pu/7 173/2/2024 Tentang Penyerahan Dokumen Dukungan Bakal Pasangan Calon Perseorangan Walikota dan Wakil Walikota Tomohon Tahun 2024.
Surat ini sudah ditandatangani Ketua KPU Kota Tomohon Albertien V Pijoh, per tanggal 5 Mei 2024.
Berdasarkan ketentuan Pasal 41 ayat (2) Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Undang-Undang Nomor I Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota menjadi Undang-Undang :
Calon perseorangan dapat mendaftarkan diri sebagai Calon Bupati dan Calon Wakil Bupati, serta Calon Walikota dan Calon Wakil Walikota jika memenuhi syarat dukungan jumlah penduduk yang mempunyai hak pilih dan termuat dalam daftar pemilih tetap di daerah bersangkutan pada pemilihan umum atau pemilihan sebelumnya yang paling akhir di daerah bersangkutan.
Ini pengumuman KPU :