PORTAL24.ID-Manado- Lelaki FS alias Rian (26) yang merupakan warga Kecamatan Singkil, Kota Manado ditangkap Satres Narkoba Polresta Manado saat mengedarkan obat keras Trihexyphenidyl, Senin (18/7/2022) pukul 15.00 wita. 

Pengedar obat keras jenis trihexyphenidyl disangkakan melanggar pasal 197 dan/ atau 196 UU RI No. 36 thn 2009 tentang Kesehatan. 

Penangkapan berawal dari informasi masyarakat, dimana adanya peredaran obat keras jenis trihexyphenidyl di wilayah Kecamatan Singkil, Kota Manado. 

Melalui informasi tersebut team melakukan penyelidikan dan mendapat bahan keterangan bahwa yang sering mengedarkan obat keras jenis  trihexyphenidyl adalah FS. 

Kemudian, Senin (18/7/2022) Pukul 15.00 Wita, team berhasil menangkap terduga pengedar obat keras jenis trihexyphenidyl di Kecamatan Singkil, Kota Manado saat melakukan transaksi.

Saat melakukan penangkapan, team menemukan 605 butir trihexyphenidyl bersama uang transaksi Rp 70 ribu, serta hasil penjualan Rp 32 ribu.

Selanjutnya tersangka beserta barang bukti di bawa ke Polresta Manado untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut. 

Kapolresta Manado Kombes Pol Julianto P Sirait SIK melalui Kasie Humas Iptu Sumardi ketika dikonfirmasi, membenarkan hal tersebut.(rs)