Manado – Portal24.id – Penampungan Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi jenis Solar, ternyata masih dilakukan sejumlah oknum “vampir” di wilayah Kota Manado, Sulawesi Utara.
Pihak kepolisian dinilai hanya membiarkan para oknum “vampir” berjejeran menggunakan mobil modifikasi tangki mengantri di beberapa SPBU yang ada di Kota Manado.
Perilaku tersebut, menuai kritik dari kalangan masyarakat atas tindakan melanggar hukum serta Undang-undang Minyak dan Gas (Migas) Nomor 22 Tahun 2001.
Diketahui, praktek menampung BBM bersubsidi ini, tertangkap tangan oleh beberapa jurnalis yang keseharian meliput di Polda Sulut.
Mereka mendapati, dibeberapa Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) di Kota Manado, sedang ada penampungan Solar di beberapa jenis kendaraan yang tankinya sudah di modifikasi lebih besar.
Saat wartawan mewawancarai masyarakat yang sedang mengantri Solar untuk dipakai di mobil pribadi mengatakan, hal ini sudah sering terjadi di beberapa SPBU di Kota Manado.
“Di SPBU Wanea hampir setiap hari mereka sudah mengantri untuk menampung solar. Di SPBU Dendengan Dalam juga setiap hari ada oknum “vampir” yang melakukan penampungan Solar. Sehingga antrian menjadi panjang, dan Solar cepat habis” ujar sumber yang enggan memberitakan namanya di media.
Tragisnya lagi, penampungan Solar tersebut, diijinkan karyawan SPBU yang sedang bertugas, seakan-akan Undang-undang Minyak dan Gas (Migas) Nomor 22 Tahun 2001 sudah tidak ada di peraturan mereka.
Sementara itu, Kasat Reskrim Polresta Manado Kompol Taufiq Arifin, ketika dikonfirmasi Kamis (5/8/2021) mengatakan, pihaknya akan melakukan penyelidikan mengenai adanya informasi tersebut.
“Nanti kita lakukan penyelidikan,” singkat mantan Kasat Reskrim Polres Bitung itu. (wzg)