MANADO – Tata kelola penambangan rakyat akan diatur dengan baik guna melindungi para penambang itu sendiri, salah satunya yakni keberadaan Koperasi Pertambangan Rakyat.

Demikian disampaikan Kepala Dinas Komunikasi, Informatika, Statistik dan Persandian Provinsi Sulut Evans Steven Liow S.Sos.MM akhir pekan ini.

Menurut Steven Liow, pengelolaan pertambangan rakyat akan diarahkan wajib memiliki Koperasi yang berbadan hukum dan harus patuh pada aturan perundang-undangan.

Tidak saja itu, tambah Steven Liow, usaha pertambangan rakyat ini wajib melalui kajian lingkungan dan tergabung dalam Asosiasi Pertambangan Rakyat.

Dia menilai hal ini merupakan solusi terbaik karena memang regulasi memungkinkan Koperasi Pertambangan Rakyat bisa memiliki kawasan pertambangan rakyat seluas 10 Ha tanah.

Malahan, terang Kadis Steven Liow, Dinas ESDM melakukan kajian dan pemerhati pertambangan telah berdiskusi panjang dengan Pemerintah Provinsi Sulawesi Utara, sehingga Gubernur Sulut Mayjend TNI (Purn) Yulius Selvanus SE akan mengambil kebijakan dengan payung hukum yang akan memberi ruang kepada masyarakat bisa mengelola pertambangan rakyat sesuai regulasi agar keamanan dan kenyamanan berusaha di kawasan pertambangan benar-benar memiliki legalitas bagi penambang rakyat.

“Begitu Juga beberapa IUP oleh perusahan yang sejak terbit dan tidak dikelola dan atau terdapat jual beli IUP Pertambangan akan ditarik ijinnya dan lokasi pertambangan akan diserahkan kepada masyarakat sebagai kawasan pertambangan rakyat,” kata Steven Liow.

“Hampir 20 lebih Ijin Usaha Pertambangan yang telah terbit tapi tidak beroperasi keseluruhannya akan ditarik dan akan diberikan kepada masyarakat untuk diolah melalui Koperasi Rakyat yang didukung regulasi agar masyarakat boleh menambang,” sambung Steven Liow.

Saat ini banyak penambang rakyat umumnya menambang ilegal dan bahkan ada pengusaha tambang yang tidak memiliki ijin menambang secara sporadis dengan memakai alat besar tanpa mengurus ijin sesuai aturan, hal ini akan ditertibkan.

“Keseluruhan ini akan dikembalikan kepada masyarakat tambang yang berafiliasi pada organisasi pertambangan rakyat, sehingga dengan memiliki Koperasi Pertambangan, rakyat bisa sejahtera dan inilah harapan Pak Gubernur. Jadi dalam 3 bulan kedepan instansi terkait akan membantu masyarakat pengelola tambang dapat melegalkan usaha pertambangan yang dimaksud Pak Gubernur,” tutup Kadis Steven Liow.