Portal24.id, Sulut – DPRD Provinsi Sulawesi Utara (Sulut) menggelar rapat paripurna dalam rangka penyerahan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK-RI) atas Laporan Keuangan Pemerintah (LKP) tahun 2022.
Rapat paripurna dipimpin Ketua DPRD Fransiscus Andi Silangen, Wakil Ketua Victor Mailangkay, dan Billy Lombok, serta dihadiri oleh para anggota DPRD Sulut.
Pemprov Sulut sendiri kembali meraih opini WTP (Wajar Tanpa Pengecualian) dari BPK RI terkait pengelolaan keuangan. Ini merupakan capaian ke-9 secara berturut-turut diperoleh Pemerintah Provinsi Sulut. Adapun penyerahan opini WTP ini diterima oleh Gubernur Sulut Olly Dondokambey dan Wakil Gubernur Steven Kandouw, di ruang rapat paripurna DPRD Sulut.
Adapun keterangan raihan opini ini dibacakan Anggota VI BPK selaku Pimpinan Pemeriksaan Keuangan Negara VI, Dr Pius Lustrilanang SIP., M.Si., CFrA., CSFA.
Menurut Pius, berdasarkan hasil pemeriksaan, BPK masih menemukan kelemahan pengendalian intern dan permasalahan terkait ketidak patuhan terhadap ketentuan peraturan Perundang-undangan.
Namun tidak mempengaruhi secara material kewajaran penyajian laporan keuangan Pemprov Sulut Tahun 2022. “Ada 14 permasalahan dan 29 rekomendasi yang harus dibenahi,” ujarnya.
Permasalahan tersebut, jelas Dr Pius, antara lain yaitu kekurangan penerimaan atas pajak air permukaan pada Pemprov Sulut senilai Rp 590,67 juta sehingga atas kekurangan penerimaan tersebut belum dapat dimanfaatkan dalam rangka pelaksanaan kegiatan pelayanan masyarakat;
Pelaksanaan 48 paket pekerjaan pada 5 SKPD tidak sesuai dengan ketentuan senilai Rp 5,42 miliar yang terdiri dari kekurangan volume pekerjaan Rp 4,73 miliar.
Kekurangan penerimaan denda atas keterlambatan penyelesaian pekerjaan senilai Rp 693,54 juta; atas nilai tersebut sebesar Rp570,79 juta kelebihan telah disetor ke kas daerah.
“Dan pengelolaan belanja transfer bagi hasil pajak untuk kabupaten/kota pada Pemerintah Provinsi Sulawesi Utara tidak tertib, sehingga mengakibatkan potensi tidak tercapainya tujuan transfer dana bagi hasil pajak yang akan digunakan oleh pemerintah kabupaten/kota,” ujarnya.
Sementara, Gubernur Sulut, Olly Dondokambey dalam sambutannya mengucapkan terima kasih dan apresiasi kepada BPK-RI atas komitmen dan dedikasinya di dalam menyelesaikan tugas dan fungsinya untuk melakukan audit laporan keuangan pemerintah daerah khususnya pada Pemprov Sulut tahun anggaran 2022.
“Kiranya, penetapan opini dalam pemeriksaan keuangan pemerintah tahun 2022 mampu melahirkan keluaran yang positif, sekaligus juga memberikan masukan-masukan yang bernilai konstruktif untuk penyelenggaraan dan pertanggungjawaban keuangan Pemerintah daerah ke depan,” kata Olly.
Olly juga mengucapkan rasa bangga kepada seluruh jajaran di Pemprov Sulut yang telah bekerja secara baik dan optimal pada tahun 2022, serta telah menunjang dan berkolaborasi bersama BPK, sehingga kegiatan audit yang dilakukan dapat berjalan lancar hingga selesai.
“Adapun masukan-masukan yang disampaikan BPK-RI maupun BPK Perwakilan Provinsi Sulawesi Utara kepada kita semua, merupakan sebuah masukan dan saran yang bersifat konstruktif, agar ke depan kita mampu lebih baik dan baik lagi,” ungkapnya.
Hadir dalam rapat paripurna tersebut Sekprov Sulut Steve Kepel, Forkopimda, serta kepala SKPD lingkup Pemprov Sulut. (***)