Jakarta – Portal24.id – Kasus pembunuhan terhadap wartawan media online bernama Demas Laira, yang terjadi pada 19 Agustus 2020 lalu, berhasil diungkap Bareskrim Polri bersama Polda Sulawesi Barat dan Polda Sulawesi Selatan.
Dari hasil pengungkapan, Polisi berhasil menangkap 6 tersangka.
Penangkapan terhadap keenam tersangka dilakukan pada Selasa dan Rabu, 20-21 Oktober 2020, di lokasi berbeda.
Selasa malam, petugas mengamankan empat tersangka.
Awalnya Polisi mengamankan tersangka berinisial S (32), di wilayah Pohuwato, Gorontalo, sekitar pukul 18.30 Wita.
Sekitar pukul 20.00 hingga 20.54 Wita, Polisi kembali mengamankan tiga tersangka, masing-masing berinisial N (30), D (20), dan H (18), di wilayah Karossa, Mamuju Tengah, Sulawesi Barat.
Kemudian pada Rabu dini hari, Polisi mengamankan 2 tersangka lainnya.
Sekitar pukul 01.40 Wita, tersangka berinisial I (19) diamankan di Jalan Mora Karossa.
Pukul 05.00 Wita, petugas mengamankan tersangka AB (25), di Dusun Dapurang, Kecamatan Sarudu, Kabupaten Pasang Kayu, Mamuju Utara Sulawesi Barat.
Diketahui, pembunuhan terjadi di Jalan Trans Poros Sulawesi Mamuju-Palu KM 151 Desa Salubijau, Mamuju Tengah, Sulawesi Barat.
Korban meninggal dunia dengan 17 luka tusukan senjata tajam jenis badik.
Kepala Divisi Humas Polri Irjen Pol Argo Yuwono mengatakan, motif tersangka membunuh korban karena salah satu tersangka merasa sakit hati.
“Tersangka melakukan pembunuhan karena sakit hati kepada korban yang mengganggu dan mempermalukan adik perempuan dari tersangka berinisial S,” kata Irjen Pol Argo Yuwono, di Jakarta, Rabu (21/10/2020).
Lanjutnya, atas perbuatan tersebut para tersangka dijerat dengan pasal berlapis. Antara lain, Pasal 170, Pasal 338, dan Pasal 351 KUHP.
“Dengan ancaman hukuman penjara 15 tahun,” tegas Yuwono. (wzg)
Sumber/Foto: Div Humas Mabes Polri
Editor: Jufry Mantak
Tinggalkan Balasan