Pembuat Video Hoax Kapolres Minsel Akui Khilaf dan Menyesal

Kapolres Minsel AKBP S. Norman Sitindaon, saat memberikan pembinaan terhadap pelaku pembuat video hoax.(foto:istimewa)

Minsel, Portal24.id – Pihak Polres Minsel, dalam hal ini Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) berhasil menyelesaikan kasus Video hoax tentang Kapolres Minsel AKBP S. Norman Sitindaon, SIK, dengan tersangka lelaki berinisial AT alias Adam (17), warga Desa Matani, Kecamatan Tumpaan.

Menurut Kasat Reskrim AKP Rio Gumara, penyelesaian perkara menambah, mengurangi, mengubah, menyebarluaskan dokumen elektronik tersebut, dilakukan dengan metode Restorative Justice.

Diketahui, Adam merekam video Kapolres Minsel dengan durasi 6 menit 45 detik, saat kegiatan pengamanan pemakaman Jenazah Covid-19 di Desa Popareng.

Video tersebut kemudian diedit dengan cara dipotong menjadi 10 detik. Pelaku juga memasang stiker emoticon dan menambahkan kata-kata “GAK ADA YANG TAKUT SAMA TUHAN YAH, SAYA LEBIH TAKUT SAMA COVID”.

“Video hasil editan ini kemudian diteruskan oleh yang bersangkutan ke beberapa orang temannya, selanjutnya menyebar di sejumlah media sosial,” terang Kasat Reskrim saat ditemui di ruang kerjanya Jumat (26/02/2021) petang.

Atas perbuatannya, Adam serta lima orang temannya yang dalam kapasitas sebagai saksi, menyatakan permintaan maaf kepada Institusi Polri, khususnya Kapolres Minsel.

“Telah diberikan pembinaan, selanjutnya pelaku dan teman-temannya membuat surat pernyataan permintaan maaf. Sedangkan video pelaku dan saksi diposting di akun media sosial mereka masing-masing. Restorative Justice atau Keadilan restorative ini adalah sebuah pendekatan yang ingin mengurangi kejahatan dengan menggelar pertemuan atau musyawarah pada jenis tindak pidana tertentu,” tambah Kasat Reskrim.

Sementara itu, Kapolres Minsel AKBP S. Norman Sitindaon, SIK, mengharapkan kasus seperti ini tidak terulang kembali, apalagi melibatkan generasi muda penerus cita-cita bangsa.

“Salurkan bakat dan kreativitas pada hal-hal yang positif, yang membangun kecerdasan, etika, toleransi serta saling menghormati dalam kehidupan berbangsa dan bernegara,” ujar Kapolres.(cristy)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *