Manado – Portal24.id – Seorang lelaki berinisial RP alias Pala (20) warga Kelurahan Ranomuut, Lingkungan V, Kecamatan Paal Dua, Kota Manado, Sulawesi Utara, akhirnya berhasil diringkus Tim Resmob Polsek Tikala, Minggu (21/6/2020) dini hari.
Pengangguran ini ditangkap karena telah melakukan tindak pidana pencurian sepeda motor dan barang elektronik.
Pria yang keseharian biasa disapa Pala itu ditangkap di tempat persembunyiannya yang berada di Kelurahan Pandu, Kecamatan Bunaken, tepatnya di Perumahan Relokasi Pandu Cerdas.
Informasi yang dirangkum, penangkapan itu berawal saat Tim Resmob Polsek Tikala menerima laporan.
Dimana, tersangka telah melakukan pencurian barang-barang berharga milik warga yang berada di wilayah hukum Polsek Tikala, baik sepeda motor ataupun Handphone.
Berdasarkan laporan LP/124/V/2020 (Pencurian HP) dan LP/135/VI/2020 (Curanmor), Tim Resmob Polsek Tikala langsung bergerak mencari keberadaan tersangka.
Alhasil, tersangka dapat diringkus di tempat persembunyiannya yang berada di Kelurahan Pandu Kecamatan Bunaken tepatnya di Perumahan Relokasi Pandu Cerdas.
Selanjutnya bersama barang bukti satu unit sepeda motor merek Yamaha Jupiter digiring ke Mapolsek Tikala untuk proses lebih lanjut.
Sementara itu, Kapolsek Tikala AKP Emilda Sonu, ketika dikonfirmasi membenarkan adanya penangkapan tersebut.
“Saat ini yang bersangkutan sudah dijebloskan ke dalam sel dan akan segera diproses sesuai hukum yang berlaku,” tegas Sonu. (wzg)