Portal24.id, MINUT – Rencana Wakil Bupati Minahasa Utara KWL untuk berpasangan lagi dengan Joune Ganda di Pilkada 2024 mengundang kekhawatiran banyak pihak. Itu lantaran kasus dugaan korupsi anggaran proyek pengadaan Solar Cell Talaud belum sepenuhnya tuntas.
Terpidana Jhon Youke Pangalila yang merasa menjadi tumbal dalam kasus ini masih mengajukan peninjauan kembali (PK). Kata Pangalila sidang PK akan digelar sebelum pendaftaran calon Kepala daerah di Komisi Pemilihan Umum (KPU).
“Posisi kasus akan ada PK bulan depan. Saya lagi komunikasi dengan Kuasa Hukum untuk meminta Majelis Hakim menghadirkan KWL di Persidangan nanti,” ujar Youke Pangalila, Senin kemarin.
Pangalila mengatakan, dirinya tidak puas karena Majelis Hakim tidak pernah memanggil paksa KWL padahal sejak BAP di penyidikan, keterlibatan KWL sangat terang benderang.
“Konstruksi hukum sejak penyidikan sudah kelihatan mengaburkan peran KWL. Ada unsur untuk mengesampingkan KWL. Di persidangan juga kurang lebih sama,” jelas Pangalila.
Lanjut disebut Pangalila, Majelis Hakim Tipikor PN Manado sebetulnya sudah tujuh kali memanggil KWL. Hanya saja Wakil Bupati Minahasa Utara itu tidak pernah hadir dan terakhir hanya mengirim surat yang kemudian dibacakan dalam persidangan.
“Karena beliau tidak pernah disidangkan, maka semua tuduhan diarahkan ke saya. Padahal saya hanya meminjamkan perusahaan untuk memenuhi kewajiban KWL di proyek itu,” terang Pangalila.
Kasus dugaan korupsi anggaran pengadaan lampu jalan tenaga surya atau Solar Cell di Pemkab Talaud, ternyata belum sepenuhnya tuntas. Penyidik dan Majelis Hakim yang menangani kasus itu belum menyeret pelaku utama yang dugaan sementara menyasar ke Wakil Bupati Minahasa Utara berinisial KWL.
KWL dianggap sebagai pelaku utama setelah Keluar Surat Keterangan dari Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) yang dimohonkan oleh terpidana Jhon Royke Pangalila.
Adapun penegak hukum baru menghukum dua orang yang belakangan diketahui bukan pelaku utama alias pihak yang hanya dipinjami PT atau bendera perusahaan.
Merasa dirinya dijadikan tumbal oleh KWL, Royke kemudian meminta perlindungan ke Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban.
Surat yang dikeluarkan LPSK menyatakan permohonan Royke dinyatakan lengkap. Itu artinya status Royke dalam kasus ini hanya sebagai korban.
Tidak cukup mengajukan perlindungan, Royke juga mengajukan Justice Collaborator (JC) ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI. Selain menerima pengajuan Royke, Ketua Ahli Kelistrikan Sulut itu diminta melengkapi berkas oleh KPK.
Sementara itu, mengacu pada BAP Penyidik BPK yang dikantongi Pangalila, terungkap bahwa KWL selaku pihak perantara antara Bupati Talaud Sri Wahyuni Manalip dengan pihak PT Faidhi Systema Solusindo yang diduga memperkenalkan sdr RK alias Richad selaku perwakilan KWL dan Frelance Sales PT FSS dengan SWM selaku Bupati Talaud 2015-2019 untuk melakukan presentasi produk lampu jalan tenaga surya sebelum proses penganggaran Pekerjaan Pengadaan Lampu Jalan Tenaga Surya atau Solar Cell.
Memberitahu RK bahwa telah tersedia anggaran untuk Pengerjaan Pengadaan Lampu Jalan Tenaga Surya di Talaud sebelum tahapan Perencanaan dan Lelang atas pekerjaan tersebut.
Melakukan pertemuan dengan sdr John Ouke Pangalila selaku Direktur Handyta Wenang sebelum proses lelang dan memberitahu Oke untuk berkomunikasi dengan RK selaku pihak yang menangani Pengerjaan Pengadaan Lampu Jalan Tenaga Surya di Talaud.
Menerima laporan dari RK berupa email yang berisi perhitungan RAB/HPS Pengadaan lampu jalan tenaga surya dan pesan bertuliskan Bupati Talaud sebelum penganggaran Pengadaan LJTS Talaud serta menerima email berisi draft kontrak pekerjaan LJTS sebelum penandatanganan kontrak.
Pada lembaran memori banding yang diajukan terpidana Jhon Pangalila ke Pengadilan Tinggi tertulis bahwa ternyata KWL pernah menerima uang muka sebesar Rp225 juta di sebuah cafe di kawasan Megamas Manado.
Penyerahan uang itu terdiri dari Rp20.000.000, lalu Rp130.000.000 dan 76.500.000. Itu semua diserahkan terpidana Oke kepada KWL dan Ricard di cafe.
KWL sendiri diinformasikan pernah memasukan surat keterangan saksi ke pengadilan saat Jhon Pangalila diadili. Isi surat itu intinya KWL mengaku ada pertemuan dengan Royke, kendati KWL mengelak tidak menerima uang.
Adapun bukti keterlibatan KWL yakni tindakan sang ayah yakni Panglima HL alias Hendrik yang mencairkan dana di Pemkab Talaud bersama Plt Ketua PDIP Talaud lelaki LS alias Lucky.
Kemudian, ada pertemuan dimana yang berlangsung di kediaman ibunda KWL yang kemudian disebut KWK bahwa itu rumah saudara.
Terpisah, aktivis antikorupsi Haryanto meminta penegak hukum agar memproses pelaku utama.
“Kasus ini menjadi citra buruk APH di Sulut. Ada indikasi menyelamatkan pejabat daerah dengan mengorbankan orang lain. Padahal kasus ini sama persis modusnya dengan perkara korupsi pemecah ombak di Minut. Pada akhirnya mantan Bupati masuk bui juga,” pinta Haryanto.
(Foto/istimewa)