Manado, Portal24.id – Hanya sekitar 16 jam merasakan mobil mewah yang dibelinya, seorang mahasiswa di Kota Manado, Sulawesi Utara, kemudian ditangkap. Ia pun dituduh sebagai penadah.
Merasa menjadi korban diduga sindikat penipuan jual beli mobil hingga mengalami kerugian 250.000.000- rupiah, dirinya kemudian melapor ke Mapolda Sulut.
Melalui kuasa hukum Sofyan Jimmy Yosadi, korban merasa telah ditipu sindikat jual beli kendaraan hingga mengalami kerugian ratusan juta rupiah. Dugaan kuat ada keterlibatan oknum polisi Polresta Manado yang diduga memback up kejahatan tersebut.
“Jadi hari ini saya mendampingi klien saya sebagai korban sindikat penipuan jual beli mobil, dimana dia hanya membawa mobil itu selama 16 jam kemudian ditangkap oleh anggota Polisi. jadi sampai hari ini dia tidak pernah mendapat pengembalian apapun malah dia dituduh sebagai penadah,” ujar Sofyan kepada wartawan Rabu (26/07) malam, di Mapolda Sulut. Disampingya berdiri korban Richard Sumarlie (31).
Sofyan juga menjelaskan telah melaporkan 3 orang sindikat itu ke polisi termasuk pemilik show room mobil di Manado.
“Kami melaporkan 3 orang ini sebagai bagian dari sindikat, yang pertama adalah temannya yang mengenalkan dia untuk mengambil mobil ini, yang kedua adalah orang yang menerima uang yang menjadi orang kepercayaan dari pemilik mobil dan ke tiga adalah pemilik mobil yang menjadi otak dari kejahatan ini,” jelas Sofyan.
Sofyan melanjutkan kasus ini di duga kuat ada keterlibatan beberapa oknum anggota polisi.
“Kami menghadirkan saksi yang siap memberikan kesaksian pemilik mobil terlibat disini, dia juga merupakan salah satu orang yang ada di balik kejahatan ini dan dia mempunyai show room di kota Manado kemudian ada dugaan keterlibatan oknum Polisi, kami nanti runut dulu dari 3 orang ini kemudian selanjutnya nanti akan di buktikan dalam penelusuran,” jelasnya kembali.
Kronologis kejadian Berdasarkan
Laporan Polisi Nomor: LP/B/393/VI/2023/SPKT/POLDA SULAWESI UTARA tanggal 26 Juli 2023 pukul 18.44 WITA telah melaporkan dugaan Tindak Pidana penipuan/perbuatan curang UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang KUHP sebagaimana dimaksud dalam pasal 378 KUHP dan atau 372 KUHP yang teradi di jalan Tikala Kumaraka, Wenang, Manado tanggal 29 Mei 2023, dengan Terapor berinisial LT dan kawan-kawan.
Dimana kejadian pada bulan Mei 2023 Terlapor menawarkan mobil Toyota Fortuner warna hitam nomor Polisi DB 1560 RM dengan harga Rp.250.000.000,- (Dua Ratus Lima Puluh Juta Rupiah kepada Pelapor. Dan pada tanggal 29 Mei 2023 Pelapor bertemu dengan terlapor dan menyuruh Pelapor bertemu dengan terlapor dan menyuruh Pelapor untuk mentransfer uang Rp.50.000.000,-(Lima Puluh Juta Rupiah) kepada Ak.
Kemudian tanggal 30 Mei 2023 Pelapor menyerahkan uang senilai Rp.200.000.000- kepada terlapor dan 4 Jam kemudian terlapor menyerahkan mobil tersebut dengan Plat Nomor mobil sudah berubah menjadi KT 1760 LR. Menurut terlapor, pemilik mobil adalah Lk yang anehnya 16 jam kemudian mobil tersebut disita oleh anggota yang mengaku dari Polresta Manado. (TL)