Moniaga : Proses PAW Tjanggulung dan Rotinsulu Dilakukan Sesuai Mekanisme Dan Tahapan

PORTAL24.ID, SULUT – Saat ini Sekertariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Sulut sementara memproses Penganti Antar Waktu (PAW) dua Anggota DPRD Sulut yakni Sherly Tjanggulung (Nasdem) dan Herry Rotinsulu (PDIP).

Sekertaris DPRD Sulut Sandra Moniaga menjelaskan, untuk Herry Rotinsulu sementara berproses sementara untuk Sherly Tjanggulung tinggal tunggu surat Kemendagri.

“Proses PAW dilakukan sesuai mekanisme dan tahapan. Semua sudah berproses yang pasti tinggal menunggu dokumen kelengkapan kapan dilaksanakan pelantikan,” jelas Moniaga.

Terkait masa jabatan Anggota DPRD Sulut yang tinggal enam bulan, menurut Moniaga tidak mempengaruhi proses dan mekanisme pengajuan PAW, karena pihaknya hanya menjalankan amanat aturan terkait proses PAW. (**)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *