Portal24.id, JAKARTA – Setelah melewati proses persidangan yang alot, akhirnya Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan menolak dua (2) perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum ( PHPU) Lokus Provinsi Sulut.
Aggota BAWASLU Sulut, DONNY RUMAGIT, STP., SH KOORDINATOR DIVISI HUKUM & PENYELESAIAN SENGKETA mengatakan, Bawaslu sebagai pihak pemberi keterangan telah melaksanakan tugas sesuai dengan aturan yang ada, tutur Donny saat dikonfirmasi lewat WhatsApp, Sabtu 08/04/24.
Dan kami memberikan apresiasi kepada Mahkamah Konstitusi, dalam pembacaan pertimbangan hukum menyatakan, telah berkesesuaian dengan keterangan bawaslu berupa bukti, tulisan/surat, ucap Rumagit.
Pada hari jumat (07/06/24) malam, perkara yang ditolak adalah :
- Perkara Nomor 57-01-12-25/PHPU.DPR-DPRD/XXII/2024 dengan Pemohon Partai Amanat Nasional untuk PHPU Anggota DPRD Kabupaten Minahasa Dapil Minahasa 5.
Pokok permohonan dugaan penambahan suara kepada Pihak Terkait (PDIP).
Pertimbangan Mahkamah: permohonan pemohon tidak beralasan menurut hukum untuk seluruhnya.
Amar putusan : Menolak Permohonan Pemohon untuk seluruhnya
- Perkara Nomor 81-02-14-25/PHPU.DPR-DPRD/XXII/2024 Pemohon: Dr. Harley Alfredo Benfica Mangindaan, S.E., M.S.M. (Caleg Partai Demokrat/PD) untuk PHPU Anggota DPRD Provinsi Sulut, Dapil Sulut 1, Minahasa 5.
Pokok permohonan dugaan penambahan suara kepada Pihak Terkait (Royke Reynald Antar, Caleg PD No urut 1) dan pengurangan suara Pemohon.
Pertimbangan hukum Mahkamah dan kesimpulan: pemohon tidak dapat membuktikan dalil-dalil dalam permohonannya, permohonan pemohon tidak beralasan menurut hukum utk seluruhnya.
Amar putusan: Menolak Permohonan Pemohon untuk seluruhnya.