Manado – Portal24.id – Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Masyarakat Jaring Koruptor Sulut (MJKS), saat ini sedang mengawasi salah satu kasus, yang saat ini ditangani oleh Kepolisian Daerah (Polda) Sulut.
Kasus tersebut yakni penipuan Nasabah Asuransi Sinar Mas. Dimana sebelumnya sudah ada 3 orang yang telah dipidanakan. Yakni SS alias Swita Agency Director Sulawesi PT. Sinarmas MSIG Tbk, karyawan percetakan berinisial ASR alias Apong, dan karyawan Bank BUMN berinisial VW alias Veyke.
Ketiga terpidana tersebut diketahui berperan penting dalam kasus penipuan terhadap 17 orang Nasabah Asuransi Sinar Mas, dengan total kerugian Rp200 Miliar lebih.
Nah saat ini menurut informasi, bahwa setelah ketiga terpidana tersebut menerima hukuman lewat putusan pengadilan, ternyata pihak Polda Sulut yang menangani proses sebelumnya melalui Direktorat Kriminal Umum, kembali membuka perkara ini.
Namun kali ini kasus tersebut telah ditarik oleh pihak Direktorat Kriminal Khusus, untuk melakukan penyelidikan terkait korporasi dan perbankan. Untuk itu ketua LSM MJKS Stenly Towoliu, akan mengawal perkara ini. Pasalnya dugaan keterlibatan dari para petinggi salah satu Bank BUMN berpeluang untuk dijadikan tersangka.
“Kami sangat yakin, kalau kasus korporasi yang kembali ditangani Polda Sulut, bisa berpeluang oknum para petinggi salah satu Bank BUMN, ikut terlibat dalam kasus ini. Karena History kasus ini sudah jelas. Dimana penyetoran uang dari Sinar Mas ke Bank BUMN, pasti sudah diketahui oleh pimpinan,” ungkap Towoliu pelapor kasus korupsi mantan Bupati Minut VAP. (win)


Tinggalkan Balasan