Manado – Portal24.id – Polresta Manado menggelar press rilis mengenai Kasus pembunuhan dan pemerkosaan di Desa Koha, Kecamatan Mandolang, Kabupaten Minahasa.
Dalam press rilis, Sabtu (29/5/2021) yang dipimpin Kabag Ops Polresta Manado Kompol Thommy Aruan menjelaskan bahwa, pihaknya memastikan mayat membusuk yang ditemukan tewas gantung diri di Perkebunan Desa Koha, Kabupaten Minahasa, merupakan lelaki FK (50) terduga pelaku pembunuhan gadis 13 Tahun dalam karung di Desa Koha, Kecamatan Mandolang, Kabupaten Minahasa, Sulawesi Utara.
Selain itu, Polresta Manado juga merilis sejumlah fakta pembunuhan dan hasil sementara autopsi terhadap korban.
Kabag Ops Polresta Manado menjelaskan, hasil penyelidikan sementara mayat yang ditemukan di hutan Koha, Jumat (28/5/2021) merupakan lelaki FK yang selama ini diburu polisi.
“Hasil identifikasi dokter forensik serta barang bukti di sekitar penemuan mayat, disimpulkan mayat yang ditemukan itu benar lelaki FK (50),” ujar Aruan.
Aruan yang saat itu didampingi Kasat Reskrim Polresta Manado Kompol Taufiq Arifin dan Kapolsek Pineleng Iptu M Pasaribu, mengatakan, hasil penyelidikan, dan hasil keterangan beberapa saksi, bahwa FK merupakan orang yang bersama dengan korban MS di hari korban hilang.
Polisi juga mengungkap adanya unsur pemerkosaan sebelum korban MS dibunuh.
“Hasil sementara autopsi, ada bekas luka pada alat kelamin korban dan luka akibat benda tumpul di bagian kepala,” kata Kabag Ops.
Diketahui, warga Sulut gempar dengan penemuan mayat seorang gadis berumur 13 tahun, dengan kondisi ditemukan di dalam karung Jumat (21/5/2021).
Korban MS sebelumnya dinyatakan keluarga hilang sejak Selasa (18/5/2021).
Setelah penemuan mayat tersebut, selama sepekan penuh, Tim Gabungan Polda Sulut dan Polresta Manado mengejar terduga pelaku yakni FK.
Namun sayangnya, FK ditemukan warga setempat dalam kondisi gantung diri dan kepala tinggal tengkorak serta membusuk di hutan Koha, pada Jumat (28/5/2021).
Hingga saat ini, pihak Polresta Manado masih menunggu hasil autopsi terhadap korban MS.
“Sampai saat ini, kami masih menunggu hasil autopsi terhadap korban MS, semoga di tubuh korban MS ada sperma yang di temukan, agar kita bisa memastikan bahwa FK pelakunya atau bukan,” jelas Aruan.
Lanjut Aruan, namun berdasarkan beberapa bukti di lapangan dan keterangan saksi-saksi yang ada, tersangkanya menuju ke lelaki FK.
“Hasil Otopsi sementara terhadap korban MS di Rumah Sakit Bhayangkara, ada kekerasan seksual, bagian kepala ada kekerasan benda tumpul sehingga mengakibatkan tengkorak retak dan isi otak mengalami pendarahan luas,” ujar Aruan.
Dikatakan Aruan, jadi berdasarkan pemeriksaan saksi-saksi dan alat bukti yang ditemukan, diduga adanya dugaan tindak pidana persetubuhan terhadap anak yang disertai dengan kekerasan terhadap anak mengakibatkan anak meninggal dunia.
“Sebagaimana dimaksud dalam rumusan Pasal 81 ayat (5) Jo Pasal 76D Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2016 Tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak menjadi Undang-Undang dan Pasal 80 Ayat (3) Jo Pasal 76c Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2016 Tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak menjadi Undang -Undang,” jelas mantan Kasat Reskrim Polres Tomohon itu.
Terpantau saat press rilis, Polresta Manado menunjukan beberapa barang bukti, mulai dari milik korban MS yakni satu buah bandana berwarna hitam memiliki corak manik-manik, satu buah kaos dalam singlet berwarna putih memiliki motif bunga bersimbah darah, satu buah baju anak terusan berwarna krem memiliki corak bunga, satu buah celana dalam berwarna hijau muda memiliki corak boneka, satu buah karung plastik berwarna dominan putih bertuliskan “HI-GRO” yang ada bercak darah, satu buah karung plastik berwarna dominan putih memiliki corak garis berwarna biru yang ada bercak darah, satu buah kain sarung berwarna merah maroon memiliki corak korak-kotak yang ada bercak darah, serta beberapa barang bukti milik terduga tersangka FK yakni enam buah nota, dua handphone, satu bungkus rokok isi dua batang, satu buah korek api, satu buah silet, sendal, seutas tali kapal. (wzg)