Manado – Portal24.id – Ditengah pandemik Covid-19, masih ada saja anak-anak muda yang membuat onar.
Dimana pada Senin (1/6/2020) sekira pukul 24.00 Wita, Timsus Maleo dibawah pimpinan Ipda Firman Rinaldi, STrk, melakukan penangkapan terhadap 4 anak baru gede (ABG) yang diduga telah melakukan tindak pidana pengerusakan fasilitas umum.
Para tersangka masing-masing berinisial OB alis Iver (16), PA alias Put (15), RF alias Refa (16), BP alias Bipa (19), anak-anak muda ini warga Perumahan Tamara, Lingkungan VIII, Kecamatan Mapanget Barat, Kota Manado.
Informasi yang dirangkum wartawan media ini, dimana pada Senin (1/6/2020) sekitar pukul 24.00 Wita, bertempat di Pasar Rakyat Perum Tamara, Kecamatan Mapanget Barat, Kota Manado, telah terjadi tindak pidana pengrusakan fasilitas umum yang telah di lakukan oleh sekelompok anak muda yang sudah mabuk.
Timsus Maleo yang sedang melakukan patroli mendapatkan info tersebut dari masyarakat setempat.
Mendapat laporan tersebut, Timsus Maleo segera menuju ke lokasi yang dimaksud.
Sampainya di TKP, Timsus Maleo langsung mengamankan para tersangka dan segera dibawa ke Polsek Mapanget untuk proses lebih lanjut.
Katimsus Maleo Polda Sulut Kompol Prevly Tampanguma saat dikonfirmasikan melalui Ipda Firman Rinaldi STrk, membenarkan adanya penangkapan tersebut.
“Para tersangka berhasil diamankan, lalu mereka diserahkan ke Polsek Mapanget, karena lokasi kejadiannya berada di wilayah hukum Polsek Mapanget,” ujarnya. (mk/wzg)