Louis Schramm : Ada Kriteria Penghapusan Piutang UMKM

 

 

PORTAL24.ID, SULUT – Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Sulawesi Utara (Sulut) Louis Schramm, memberi respon positif terkait dengan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 47 Tahun 2024 tentang Penghapusan Piutang Macet kepada Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) resmi ditekan Presiden Republik Indonesia (RI) Prabowo Subianto. Meski begitu baginya, perlu ada sortir UMKM yang berhak menerima penghapusan piutang tersebut.

Ketua Fraksi Partai Gerakan Indonesia Raya (Gerindra) Louis Schramm mengatakan, tindak lanjut dari penghapusan piutang itu sudah berjalan. Hanya saja perlu ada kriteria yang akan dilihat dari UMKM penerima penghapusan piutang itu. “Penghapusan hutang ini sudah berjalan. Nanti ada kriteria UMKM itu,” ujar Louis, Jumat (15/11/2024), di kantor DPRD Sulut.

Lanjutnya, UMKM yang seperti apa yang akan menerima penghapusan piutang harus ada kriteria agar tidak disalahgunakan. Terutama dimanfaatkan oleh usaha lain yang masih bisa hidup dan berkembang. “Jangan sampai disalahgunakan oleh usaha yang lain yang masih bisa hidup dan maju tapi sepakat bersama-sama untuk tidak lagi membayar. Itu salah,” tegas Louis.

Ia mengungkapkan, penghapusan piutang ini sangatlah baik karena ketika membaca lagi isi PP yang sudah dibuat itu, sangat membantu untuk menghidupkan kembali UMKM yang ada. Dirinya mencontohkan, ada banyak sekali UMKM atau Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) atau koperasi bahkan, itu hidupnya susah. Hidup segan, mati pun tak mau. “Mau bagaimana lagi di situ juga ada banyak sekali anggotanya. Sedangkan permodalannya sudah tidak ada. Tapi masih dililit oleh hutang,” ujar Louis.

Kalau ada penghapusan piutang oleh pemerintah maka akan sangat baik untuk keberlanjutan UMKM. “Kalau ada penghapusan hutang seperti ini dan pemerintah memberikan kesempatan untuk berkelanjutan berusaha maka akan lebih baik,” ujarnya. (**)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *