Manado – Portal24.id – Komandan Lanud Sam Ratulangi Kolonel Pnb Abram Tumanduk melantik Bintara Pembina Potensi Dirgantara atau Babinpotdirga, dalam acara pengukuhan di Balai Prajurit Pangkalan TNI AU Sam Ratulangi, Manado, Sulawesi Utara, Kamis (7/10/2020).
Peltu Djoko Tri Suryono, Serka Marsony Roith Songa serta Serda Mirjan Latief, mendapatkan penyematan tanda Babinpotdirga yang dipasangkan oleh Kolonel Pnb Abram Tumanduk saat melantik ketiganya di hadapan peserta pengukuhan.
Sebelum dikukuhkan, terlebih dahulu dibacakan surat perintah pelaksanaan tugas selaku Babinpotdirga.
Dalam sambutannya, Komandan Lanud Sam Ratulangi berpesan, agar melaksanakan tugas Pembinaan Potensi Dirgantara di wilayah penugasan.
Dengan selalu mempedomani Delapan Wajib TNI. Selanjutnya, menjaga nama baik satuan.
“Jangan khianati kepercayaan rakyat, negara dan pimpinan TNI dalam menjalankan tugas sebagai Babinpotdirga. Hindari sekecil apapun perbuatan yang melanggar disiplin maupun aturan Undang-Undang,” harapnya.
Lanjut Danlanudsri, utamakan faktor keamanan, baik personel maupun materiil yang dibawa selama pelaksanaan tugas. Terapkan protokol kesehatan dengan disiplin diri.
“Keharusan menjaga kekompakan dan soliditas di antara sesama Prajurit TNI di tempat penugasan,” jelasnya.
Katanya juga, karena pembinaan teritorial dan pembinaan potensi dirgantara seyogyanya dilaksanakan secara sinergitas bersama gabungan prajurit dari seluruh Kotama yang ada di Indonesia. Ataupun dari instansi lainnya, seperti dari Pemerintah Daerah.
“Tunjukkan bahwa prajurit-prajurit ‘Tentara Langit’ adalah prajurit yang bisa diandalkan dalam setiap pelaksanaan tugas,” ungkapnya.
Babinpotdirga adalah personel militer Lanud Sam Ratulangi yang mempunyai beberapa tugas dan kewajiban.
Seperti, membina kesadaran masyarakat terhadap kegiatan penerbangan dengan segala aspeknya.
Salah satunya, sosialisasi bahaya balon udara liar yang tidak terkendali, akibat yang dapat ditimbulkan, dan ancaman hukuman bagi pembuat dan penerbang balon udara liar.
Karena Pesawat udara yang sedang melintas sangat rentan menabrak balon udara.
Akibatnya, jika balon udara tersebut tertabrak dan tersedot masuk ke dalam mesin pesawat maka akan menyebabkan engine failure, engine cut, sampai dengan meledaknya mesin pesawat.
Undang-undang utama yang dapat menjerat para pelaku adalah UU No.1 Tahun 2009 tentang Keselamatan Penerbangan.
Disamping itu, tugas Babinpotdirga adalah menyebarluaskan minat dirgantara di kalangan masyarakat melalui pembinaan olahraga dirgantara dan Saka Pramuka Dirgantara. (wzg)
Sumber/foto: Penerangan Lanut Sam Ratulangi Manado
Editor: Jufry Mantak