PORTAL24.ID-Manado- RA alias Iki (29) warga Kecamatan Singkil, Kota Manado, ditangkap Satres Narkoba Polresta Manado saat mengedarkan obat keras Trihexyphenidyl, Selasa (19/7/2022) pukul 10.00 wita. 

Lelaki itu dibekuk Satres Narkoba Polresta Manado ketika sedang sedang melakukan transaksi di Kelurahan Singkil Dua, Manado, Selasa (19/7/2022).

Awalnya, Selasa (19/7/2022) jam 10.00 wita, team menerima informasi bahwa di Kecamatan Singkil, Kota Manado adanya  peredaran obat keras jenis trihexiphenidyl tanpa ijin edar.

Selanjutnya team Satres Narkoba Polresta Manado bersama gabungan BPOM melakukan lidik dan pengintaian, dan pada pukul 17.10 wita, team mencurigai dan memantau gerak gerik pelaku yang sedang berdiri diparkiran toko singkil jaya di Kecamatan Singkil. 

Kemudian pelaku menyambangi kurir paket J&T dihalaman masjid Nurul Amin depan toko Singkil jaya dan menerima sebuah pesanan paket dari kurir J&T.

Lalu team Satres narkoba Polresta Manado melakukan penangkapan kepada pelaku yang diduga Menerima pesanan paket obat keras jenis trihexiphenidyl tanpa ijin edar.

Team melanjutkan penggeledahan dan mendapati paket tersebut adalah obat keras jenis trihexiphenidyl tanpa ijin edar sebanyak 1.000 (seribu) butir yang siap diedarkan.

selanjutnya Team langsung mengamankan tersangka dan barang Bukti ke Mako Sat Narkoba Polresta Manado guna penyelidikan lebih lanjut yang selanjutnya di bawa oleh BPOM Sulut untuk proses penyidikan.

Kapolresta Manado Kombes Pol Julianto P Sirait SIK melalui Kasie Humas Iptu Sumardi ketika dikonfirmasi, membenarkan hal tersebut.(rs)