Manado  

KPU Sulut Pastikan Kesiapan Pendaftaran Calon Gubernur dan Wakil Gubernur untuk Pilkada 2024

MANADO, Portal24.id – KPU Sulawesi Utara (Sulut) telah siap menyambut pendaftaran calon Gubernur dan Wakil Gubernur Sulut untuk Pilkada 2024, yang dijadwalkan berlangsung dari tanggal 27 hingga 29 Agustus 2024.

Dalam persiapan ini, Ketua KPU Sulut, Kenly Poluan, menegaskan bahwa koordinasi telah dilakukan dengan semua stakeholder terkait untuk memastikan kelancaran proses pendaftaran.

Jadwal Pendaftaran Pilkada 2024 Sulut

Salman Saelangi, Ketua Divisi Teknis Penyelenggaraan, menjelaskan bahwa pendaftaran akan dimulai pada 27 Agustus 2024 pukul 08.00 WITA dan ditutup pada 29 Agustus 2024 pukul 23.59 WITA.

Pengumuman terkait pendaftaran ini telah dilakukan sejak 24 hingga 26 Agustus 2024. Para pasangan calon yang mendaftar wajib didampingi oleh Ketua dan Sekretaris partai politik, serta membawa dokumen persetujuan dari DPP partai.

Syarat Pencalonan Pilkada 2024 Sulut

Pendaftaran pasangan calon harus memenuhi syarat yang diatur dalam PKPU Nomor 8 Tahun 2024, yang telah direvisi dengan PKPU Nomor 10 Tahun 2024. Revisi ini telah disesuaikan dengan putusan MK Nomor 60.

Sementara itu, anggota KPU Sulut, Meidy Tinangon, menekankan bahwa syarat minimal suara sah untuk partai politik atau gabungan partai politik yang dapat mengajukan pasangan calon adalah 10 persen dari total akumulasi suara sah dalam Pemilu 2024.

Dengan persiapan matang dan aturan yang jelas, KPU Sulut berharap proses pendaftaran calon Gubernur dan Wakil Gubernur Pilkada 2024 dapat berlangsung dengan aman, tertib, dan lancar.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *