KPU Sulut Dorong Pilkada Serentak 2024 Ramah Lingkungan, Libatkan Pegiat Lingkungan dan Akademisi
JAKARTA, Portal24.id – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sulawesi Utara (Sulut) terus berupaya menerapkan prinsip ramah lingkungan dalam penyelenggaraan Pilkada Serentak 2024. Upaya ini dibahas dalam forum yang digelar oleh Lembaga Inovasi Energi Teknologi Nusantara (Lientera) pada Sabtu, 31 Agustus 2024, di Jakarta International Expo.
Dalam acara bertajuk Lientera Sustainability Session: Pilkada Ramah Lingkungan dalam Perspektif Penyelenggara Pemilu, Awaluddin Umbola, Ketua Divisi Sosdiklih, Parmas dan SDM KPU Sulut, menjadi salah satu pembicara utama. Umbola menjelaskan bahwa KPU Sulut tengah melibatkan pegiat lingkungan, akademisi, serta stakeholder lainnya untuk merumuskan langkah-langkah konkret guna menerapkan prinsip Pilkada ramah lingkungan.
“Sudah tiga bulan kami membahas topik ini, dimulai dengan Camping Pilkada, dilanjutkan dengan Focus Group Discussion, dan beberapa pertemuan lainnya,” ujar Umbola.
Langkah Konkret KPU Sulut untuk Pilkada Ramah Lingkungan
Dari serangkaian pertemuan tersebut, KPU Sulut dan berbagai elemen masyarakat menyepakati sejumlah rencana aksi. Salah satunya adalah mengupayakan alat peraga kampanye (APK) yang dicetak oleh KPU Sulut untuk dikumpulkan kembali dan didaur ulang.
“Kami akan memastikan APK yang digunakan dalam kampanye dikumpulkan kembali oleh KPU untuk dibawa ke lokasi daur ulang,” kata Umbola.
Selain itu, KPU Sulut akan melakukan penanaman pohon dengan menerapkan prinsip MRV (terukur, terdokumentasi, dan terverifikasi), di mana pertumbuhan pohon akan dimonitor secara berkelanjutan. KPU Sulut juga berencana menggelar lomba TPS Ramah Lingkungan di tingkat KPU kabupaten/kota untuk mendorong penggunaan bahan ramah lingkungan dan meminimalkan sampah di TPS.
Dukungan dari Lientera dan Pemangku Kepentingan Lainnya
Dalam forum tersebut, Lientera menghadirkan Deputi Bidang Dukungan Teknis KPU RI, Eberta Kawima, yang menegaskan pentingnya prinsip ramah lingkungan dalam setiap tahap penyelenggaraan Pemilu. Kawima juga menyampaikan bahwa dorongan dari KPU Sulut agar aspek ramah lingkungan dimasukkan dalam regulasi Pemilu adalah langkah yang tepat.
Komisioner Bawaslu RI, Herwyn Jefler Hielsa Malonda, juga memberikan apresiasi terhadap inisiatif KPU Sulut. Menurutnya, salah satu asas dalam penyelenggaraan Pemilu yang perlu ditambah adalah asas ramah lingkungan. Berdasarkan penelitiannya, pada Pemilu 2019 di Kota Manado saja, jumlah kertas suara yang digunakan setara dengan penebangan 6.675 pohon, dan luas APK yang digunakan setara dengan 23 persen dari luas Kota Manado.
“Kita perlu menghitung berapa banyak pohon yang harus ditebang untuk Pilkada Serentak 2024 ini,” tambah Malonda.
Marlon Kamagi, pendiri Baciraro Recycle dan Export Board Lientera, juga menunjukkan produk daur ulang yang dihasilkan oleh Baciraro Recycle. Ia berharap APK yang dicetak oleh KPU Sulut dapat mendukung ekonomi sirkular dengan cara dikumpulkan di satu titik untuk didaur ulang menjadi produk bernilai.
Sementara itu, Maharini Kristiningsih, Kepala Sub Direktorat Sampah Spesifik dari Kementerian LHK, menjelaskan bahwa telah ada Surat Edaran Menteri LHK No 3 Tahun 2024 yang mengatur pengelolaan sampah dari penyelenggaraan Pemilu.
Tujuannya adalah untuk memperkuat komitmen peserta Pemilu dan masyarakat dalam mengelola sampah guna mencegah dampak negatif terhadap lingkungan dan kesehatan.
Dengan serangkaian langkah ini, KPU Sulut optimis bahwa prinsip Pilkada ramah lingkungan dapat diterapkan secara efektif pada Pilkada Serentak 2024, meskipun masih menghadapi tantangan regulasi dan penganggaran.